Polsek Medan Area Ringkus Residivis Spesialis Curanmor

Ilustrasi Curanmor

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Polsek Medan Area meringkus seorang residivis pencuri sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Pelaku berinisial MY (30) terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan keselamatan petugas saat dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin



Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motornya di kawasan Medan Denai pada 27 Desember 2021.

” Pelaku di amankan di kawasan Jermal XV,” Jelasnya

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).


Hasil penjualan barang curian tersebut, digunakan pelaku untuk membeli narkoba bersama dengan pelaku S.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” Pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.