MEDANHEADLINES.COM – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta kepada Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sumut untuk terus melakukan pengawasan, terutama di sektor – sektor pelayanan publik. Alasannya, karena sektor pelayanan publik sangat rawan terjadinya Pungli.
“Perlu dilakukan pengawasan sejak dini, baik instansi pemerintah maupun lembaga layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegas Gubernur Edy Rahmayadi saat menerima kunjungan Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (19/1).
Langkah ini, menurut Edy Rahmayadi, penting dalam upaya untuk mencegah terjadinya Pungli yang masih saja terjadi. Selain itu, perlunya dilakukan penindakan dan pembinaan, sehingga diharapkan mampu memberikan terapi kejut (shock therapy) bagi para pelaku untuk berfikir ulang dalam melakukan perbuatannya.
Dikatakatannya, untuk mendukung kebijakan pemerintah mencegah Pungli perlu terus dilakukan sosialisasi langkah-langkah apa yang harus dilakukan. “Mari bersama untuk terus melakukan pencegahan, budayakan malu untuk melakukan Pungli,” ujar Edy.
Sebagai Dewan Pembina UPP Saber Pungli Sumut, Edy juga sangat mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan UPP Saber Pungli Sumut. “Pemprov Sumut siap mendukung pemberantasan pungli dengan mengutamakan pencegahaan, karena kalau anda penjarakan semua tidak cukup penjara, tetapi perlu pencegahan sejak dini,” katanya.
Sementara Ketua UPP Saber Pungli Sumut Kombes Pol Armia Fahmi dalam pertemuan itu menyampaikan, tahun 2022 untuk mencegah maraknya Pungli, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada OPD, Kepala Desa, Puskesmas, Koperasi Pelaku UMKM, anggota DPRD dan organisasi kepemudaan. ”UPP Saber Pungli juga akan memberikan sosialisasi kepada mahasiswa melalui Tim Saber Pungli Go To Campus, Saber Pungli Go To School serta suvervisi ke UPP Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Selin itu, jelasnya, UPP Saber Pungli Sumut juga mencanangkan delapan kabupaten bebas Pungli yakni Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbanghasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Batubara, Kabupaten Serdangbedagai, Kabupaten Karo dan Kabupaten Dairi