Terkait Penganiayaan Remaja, Kuasa Hukum Korban : Kawal Kasus Hingga Persidangan

Kuasa Hukum Korban Ferdinand Simorangkir

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Proses hukum dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ASM terhadap pelajar kelas 3 SMA berinisial FAL (17) hingga saat ini masih berlanjut.

Pihak Polrestabes Medan sendiri telah menetapkan Alfian sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di depan salah satu gerai Indomaret di Jalan Pintu Air, Medan, tersebut.

Ferdinand Simorangkir selaku kuasa hukum dari korban memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan.



“Kami sebagai kuasa hukum dari keluarga akan mengawal kasus ini mulai dari pemeriksaan dan penyidikan. Harapan keluarga adalah keadilan,” katanya, Senin (27/12/2021)

Ferdinan menjelasan, kasus kekerasan yang dialami oleh FAL tidak boleh hanya dipandang sebagai bentuk tindakan kekerasan terhadap fisik saja. Korban yang masih berstatus anak dibawah umur harus dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi termasuk dari unsur psikisnya.

Peristiwa itu terjadi di depan minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis (16/12/2021) lalu.


“Tidak hanya kekerasan fisik yang dialami tapi juga kekerasan psikis, dimana kekerasan psikis ini akan dia bawa sampai dia dewasa,” ungkapnya.

Karena itulah menurut Ferdinan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan nantinya.

“Kami akan benar-benar mengawal kasus ini mulai dari tingkat penyidikan sampai ke tingkat penuntutan agar membawa keadilan. Marwah dan martabat dari adik kita yang menjadi korban ini harus kembali terpulihkan,” Ungkap Ferdinan Simorangkir.(red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.