Sumut  

Pemprovsu Tetapkan UMP Sumut Tahun 2022 Sebesar Rp 2.522.609,94

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Surat keputusan Gubernur nomor: 188.43/746/KPTS/2021 memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 0,93 persen.

Dalam Surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Edy itu tertanggal 19 November 2021 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Dijelaskan bahwa UMP 2022 naik menjadi Rp 2.522.609,94, Atau naik sebesar 23.186,94 dibanding tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423.



Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan, penetapan UMP tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.

“Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp23.186,94 atau 0,93 persen. Adapun besaran UMP 2021 yakni Rp2.499 423,” katanya, Sabtu (20/11).

Dijelaskannya, Sebelum menandatangani SK penetapan UMP, Gubernur Edy Rahmayadi mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut.

Baharuddin menjelaskan bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginginkan kenaikan UMP secara maksimal. Namun, kondisinya tidak memungkinkan.


“Kondisi hari ini inflasi, dan pertumbuhan ekonomi rendah. Kita lihat sekarang pertumbuhan ekonomi kita 0,88 persen, ini data dari BPS yang mengeluarkan. Inflasi di Sumut 2,4 persen jadi hitungan sudah ada,” jelasnya.

Baharuddin menambahkan bahwa data BPS juga menyebut rata-rata konsumsi rumah tangga di Sumut berjumlah Rp1.102.717 per bulan.

“Itu untuk satu bulan rata-rata. Rata-rata banyak anggota di setiap kepala keluarga itu tidak sampai empat orang, 3,85. Enggak sampai empat tapi lebih dari tiga, satu rumah ada suami istri dan anak satu setengah. Rata-rata kerja satu keluarga itu juga 1,2 misalkan suami kerja dan istri tidak,” Pungkasnya. (red)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.