Terdakwa Pencabulan Divonis Bebas di PN Sibolga, Keluarga Korban Ajukan Kasasi

Ilustrasi

MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Kekecewan mendalam diungkapkan keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual atas putusan hakim di pengadilan Negeri Sibolga, Rabu (22/9)

Pasalnya, Majelis hakim memutuskan Terdakwa UM yang merupakan oknum kepala sekolah SD itu dengan vonis bebas

“Kita sudah mengajukan kasasi. Dalam waktu dekat, kita juga akan menyurati MA,” jelas ibu korban, ES.

Dikatakan ES, terdakwa UM yang diduga melakukan pelecehan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) merupakan tetangganya sendiri.



Sejak kejadian itu, putrinya mengalami rasa trauma bila ditinggal sendiri di rumah.

“Sebelum kejadian ini, putri saya nggak takut kalau ditinggal sendiri di rumah, karena banyak juga anak-anak sekitar main ke rumah kami. Setelah kejadian ini, melihat terdakwa putri saya ketakutan,” jelasnya.

ES mengatakan, vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dari penelusuran yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Kota Sibolga melalui JPU Donny M Dolok Saribu menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Terdakwa UM diancam dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Hakim malah memberikan vonis bebas terhadap UM. Aneh memang,” ungkap ES kecewa.

ES menyebutkan, vonis bebas yang diberikan hakim terhadap terdakwa UM dinilai jauh rasa keadilan.

Menurutnya, untuk memberikan efek jera, terdakwa UM yang merupakan oknum kepala sekolah seharusnya menjalani hukuman penjara.

Apalagi kata ES, sebelum diseret ke meja hijau, dugaan pelecehan seksual juga pernah dilakukan terdakwa UM.

“Saksi tambahan juga sudah dihadirkan dalam sidang, yakni korban dugaan pelecehan seksual,” jelasnya.
Sementara, humas Pengadilan Negeri Sibolga, Andreas Iriando Napitupulu saat dihubungi melalui pesan whatsaap belum memberikan jawaban terkait vonis bebas terhadap terdakwa UM.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi pun masih terus dilakukan.

Sebelumnya UM dilaporkan oleh SFT ke pihak Kepolisian. Laporan itu tertuang dalam surat STPL/216/lX/2020/SU/RES Tapteng/SPKT.


Dalam surat laporan itu, UM dilaporkan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Suami saya melaporkan UM ke Polres Tapteng pada tanggal 19 September 2020,” jelas ES saat ditemui.

ES menerangkan, aib yang menimpa keluarganya terjadi pada tahun lalu. Bunga yang ditinggal sendiri didatangi UM ke rumah mereka di Jalan Pertanian, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Diduga pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang berusia 9 tahun itu dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

“Supaya mandiri, biasa dia (Bunga) ditinggal sendiri. Setelah saya pulang mengajar dijemput suami, kami melihat putri saya berbaring di pintu rumah. Diklakson, tapi nggak direspon,” jelasnya.

ES mengatakan, melihat tingkah Bunga yang tidak biasanya, ia pun kemudian menaruh curiga. Putrinya yang dikenal ceria didapati tertidur dengan kondisi pintu yang terbuka.

“Nggak pernah dia tidur di dekat pintu rumah,” jelasnya.

ES mengatakan, setelah membersihkan badan sepulang kerja, dia kemudian mengajak Bunga untuk makan siang. Namun ajakan itu ditolak putrinya karena alasan kondisi lemas. “Nggak selera aku makan, mak,” jelas ES menirukan ucapan Bunga.

Melihat kondisi Bunga, rasa penasaran ES pun timbul. Dia kemudian bertanya apa yang sebenarnya terjadi.

Dengan kondisi menangis, Bunga pun bercerita telah mendapat pelecehan dari terdakwa UM. (hen)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.