MEDANHEADLINES.COM, Medan – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada RS(29) terdakwa kasus Jagal Kucing di Medan, Selasa (30/8).
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tandas Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo dalam sidang virtual.
Majelis hakim berpendapat, RS terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.
Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan sudah pernah dihukum.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” cetus Hendra.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara. Menyikapi vonis itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, Elang (belum tertangkap) mengajak terdakwa RS untuk menangkap kucing. Lalu, terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil dua buah karung goni serta tali plastik. Selanjutnya, terdakwa bersama Elang pergi dengan menggunakan becak barang miliknya.
“Saat melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia Big Bone warna bulu hitam putih, terdakwa turun dari becak tersebut. Sedangkan Elang menunggu di becak. Dengan menggunakan karung goni, terdakwa mengambil kucing tersebut dan memasukkannya serta mengikatnya,” ujar JPU.
Selanjutnya, terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya. Akibat dari perbuatan terdakwa bersama temannya, mengakibatkan Sonia mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 juta. Belakangan kasus ini viral saat Sonia membeberkan di media sosial bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal untuk dikonsumsi. (red)












