Dua Terdakwa Perkara Penggelapan Akui Terima Transfer Dari Korban

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dua terdakwa perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp 3,1 miliar yakni Tanuwijaya Pratama alias Awi warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan Robert Sulistian alias Atak warga Jalan Jalak IV Medan Marelan, mengakui telah menerima transfer dana dari Rudy (korban).

Dalam persidangan di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/4) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menghadirkan dua saksi yakni Wie Thiong dan Alan Tobing.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel Tarigan, Wie Thiong mengetahui bahwa awalnya, korban mentransfer uang kepada kedua terdakwa sebesar Rp 1 miliar. Transfer tersebut untuk investasi modal di perusahaan CV Permata Deli yang bergerak bidang meubel dan furniture milik kedua terdakwa.

“Sepintas saya mendengarkan pembicaraan mereka (antara kedua terdakwa dan korban) bahwa perusahaan milik pak Tanu (terdakwa) kekurangan modal. Jadi kesepakatan secara lisan, bahwa pak Rudy menanamkan modal ke perusahaan kedua terdakwa. Sepintas saya dengar, ada timbal baliknya,” ujar Wie Thiong.

Namun, lanjut Wie Thiong, pada tahun 2017, dirinya mendapat berita dari Rudy, bahwa kedua terdakwa tidak ada niat untuk membayar dana sebesar Rp 3,1 miliar. Sebagai teman korban dan kedua terdakwa, Wie Thiong berusaha untuk mencoba mediasi mereka.

“Tapi saya lihat mereka (kedua terdakwa) tidak ada keinginan untuk bertemu dengan pak Rudy secara baik-baik. Jangan kan modal, bunga yang dijanjikan juga tidak didapat pak Rudy. Mereka tidak ada menyampaikan kendala kenapa gak bisa membayar. Pak Tanu bilang prospek perusahaan bagus,” pungkasnya.

Dia mengaku melihat penyerahan 18 bilyet giro dari kedua terdakwa kepada korban. Meski begitu, hanya 1 bilyet giro yang bisa dicairkan sebesar Rp 200 juta.

Saksi lain, Alan Tobing mengetahui bahwa kedua terdakwa melakukan kerjasama investasi modal usaha mebel dengan Rudy. Namun, sambungnya, kedua terdakwa tidak menyerahkan laporan pembukuan ke korban.

Menurut Alan, karena janji yang diucapkan kedua terdakwa tidak terpenuhi, korban sempat meminta uangnya dikembalikan.

“Seharusnya pak Tanu menyerahkan laporan pembukuan ke pak Rudy. Pernah pak Rudy meminta uang dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan,” ucap pria yang bekerja sebagai supir perusahaan dan pribadi ini.

Diterangkan Alan, sejak masuk suntikan dana dari pak Rudy, usaha mebel tersebut berjalan lancar dan gaji karyawan meningkat.

“Sebelum dana dari pak Rudy masuk, gaji kami minim dan nunggak. Saya diberhentikan dengan tiba-tiba, alasannya saya tidak tau,” terangnya. Dia menyebut bahwa ada usaha properti milik terdakwa Robert Sulistian pada tahun 2016. “Saat itu, saya lihat pembangunan masih berjalan,” sebut Alan.

Sebagian besar keterangan kedua saksi dibenarkan oleh kedua terdakwa. Artinya, kedua terdakwa telah mengakui telah menerima dana transfer dari korban. Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Tanuwijaya mengaku telah melaporkan pembukuan ke korban melalui Fitri. Sementara terdakwa Robert mengaku bahwa usaha properti sudah dimulai tahun 2013 dan tahun 2015, pembangunan sudah selesai. (Raj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.