MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial PIN (19). Saat diringkus, Pelaku tengah mengendarai sepeda motor yang ia curi.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH menjelaskan, Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban kehilangan sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 2755 AEG padaSelasa, 16 Februari lalu
Usai mendapat Laporan, Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku selanjutnya mengintai keberadaan tersangka.
” Petugas kemudian mengetahui keberadaan pelaku yang berada di pasar IX, Kecamatan Biru biru, lalu petugas meluncur ke lokasi. Sampai nya di lokasi petugas melihat tersangka beserta sepeda motor yang telah di curinya dan langsung meringkus tersangka,,”ungkap Manik.
Saat diinterogasi, Tersangka mengakui aksi kejahatannya. Dia melakukan aksi curanmor seorang diri dengan cara merusak kunci menggunakan kunci letter T.
” Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” Jelasnya. (red)