Pelaku Pembunuhan Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Istri Korban Menjerit Histeris

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Teriakan histeris dari Eva Br Sembiring istri dari Abdi Bangun yang menjadi korban pembunuhan menggema di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10).

Hal itu terjadi saat Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Mahyudi (32), pengusaha mi aceh pasar baru dan 2 rekannya yaitu Agus Salim dan Mursalim.

“Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan,” ucap Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong di Ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (20/10).

Vonis itu pun disambut histeris oleh keluarga korban diluar sidang.

” Saya gak terima Pak Hakim, saya gak terima suami saya mati,” teriaknya sembari dibawa keluar oleh para petugas keamanan

Pengacara korban, Yosabet Pangaribuan mengatakan, akan menyurati Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan untuk menyarankan banding dalam kasus ini.

“Kami akan surati Kajari, untuk mengajukan banding,” terangnya.

Diketahui, Ketiga terdakwa tersebut divonis dengan pertimbangan karena melakukan aksi pemukulan, dan pengeroyokan.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersifat sopan di persidangan, berterus terang, mempertahankan dan membela diri, menjadi tulang punggung keluarga,” kata hakim.

Hakim menilai Mahyudi Cs telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Sebelumnya Mahyudi Cs di tuntut oleh Jaksa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.

Sementara Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Darmawan Nasution, dijelaskannya perkara ini bermula pada 29 Januari 2020 sekira dini hari, korban Abadi Bangun datang ke Cafe Mi Aceh Delicious Cafe milik mahyudi dan memesan nasi goreng ke warung jualan tersebut.

Setelah nasi goreng selesai dibuat, Agus salim yang merupakan pekerja di Kafe tersebut menyerahkan kepada korban Abadi Bangun, Namun ia mengatakan kepada Agus salim uangnya akan diantar nanti oleh seseorang

Mendengar hal itu, Agussalim mengatakan kepada korban untuk menunggu dan saksi Agus salim akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pengelola kafé, sehingga pada saat itu korban emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng.

” Agus salim kemudian melaporkan hal tersebut kepada terdakwa dan tidak berapa lama korban yang sempat pergi kembali mendatangi warung bersama dengan temannya sambil membawa satu bilah parang,” Jelas JPU

Kemudian Saat itu terjadi pertengkaran mulut lalu korban Abadi Bangun mengayunkan parang tersebut kearah Mahyudi dan pada saat itu langsung ditangkisnya dengan tangan.

“Terdakwa kemudian mengambil kayu broti lalu memukul korban sehingga terjatuh di aspal, kemudian datang saksi Mursalin, dan menendang korban secara berulang ke arah wajah dan mengambil parang yang dipegang korban, lalu saksi Mursalin pergi,” jelasnya.

Tidak berapa lama datang Agus salim kembali memukul Abadi Bangun dengan balok kayu ke arah bagian kepala dan selanjutnya saksi pergi meninggalkan tempat kejadian dan membiarkan korban Abadi Bangun tergeletak di aspal jalan raya depan Cafe Delicious.

Melihat hal itu, Rekan Korban yaitu saksi Hendri Kapri Simorangkir kemudian membawa korban Abadi Bangun ke Rumah Sakit Siti Hajar namun korban sudah meninggal dunia.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.