Sebarkan Berita Hoaks, Polisi Ringkus 2 Youtuber Medan

Dua Youtuber Medan saat diperiksa aparat kepolisian

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan meringkus dua orang youtuber asal Medan karena dinilai menyebarkan berita bohong alias Hoaks.

Keduanya masing-masing JMN(45) warga Jalan Pelita IV Gang Serayu Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan BEH (39) warga Jalan Karya Gang Cimacan Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat

“Ya benar. Ada dua pria yang diamankan diduga menyebarkan berita tidak benar atau berita bohong,” ujar kasatReskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing kepada wartawan, Rabu (19/8/20).

Dijelaskan Martuasah,Kedua YouTuber ini ditetapkan sebagai tersangka setelah mengupload video mengenai seorang personel kepolisian yang menungggak pajak.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran menerbitkan video yang korbannya merasa keberatan,” katanya

Video tersebut direkam keduanya di kawasan seputaran Samsat Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, sekitar awal Agustus 2020 lalu.

“Pada Selasa (11/8/20) sore lalu korban dihubungi M Saleh Lubis dan Hanafi Tanjung guna menyampaikan jika vidio Johansen viral lantaran sepedamotornya dengan Plat Polisi BK 1212 JG, telah menunggak pajak, sebanyak Rp 3,7 juta,” ujar Martuasah.

Berdasarkan video yang diviralkan pemilik account Youtube Joniar News Pekan itu maka korban merasa keberatan dan dirugikan sehingga membuat laporan ke Polrestabes Medan

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu.Juga pemeriksaan Saksi Ahli Bahasa dan ITE dari USU. Kemudian penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar akhirnya kedua Yotuber itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Lalu kedua tersangka kita bekuk dari lokasi berbeda dan digelandang ke Mako guna diperiksa intensif,” sambungnya.

Kedua tersangka kata mantan Kapolsek Medan Baru ini dipersangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A Ayat (1) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.