MEDANHEADLINES.COM, Medan – Remisi Khusus hari raya Waisak diberikan kepada 190 orang narapidana yang ada di Sumatera Utara
Humas Kemenkemumham Sumut, Josua Ginting menjelaskan, Napi yang mendapat remisi khusus Waisak tahun ini hanya untuk remisi khusus sebagian atau RK 1. Sedangkan RK II atau remisi khusus keseluruhan nihil.
“Masa pengurangan hukuman bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, serta 2 bulan,” Pungkasnya.
Joshua merincikan, Jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus ini terdiri dari narapidana dalam kasus kriminal umum sebanyak 91 orang, narapidana terkait PP 28 tahun 2006 sebanyak 10 orang dan narapidan terkait PP 99 tahun 2012 sebanyak 89 orang.
“Penyerahan remisi akan diberikan oleh masing-masing UPT pada Kamis (7/5),” Jelasnya
Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumut, hingga Kamis, (6/5) jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Utara mencapai 32.813 orang. Jumlah itu terdiri dari 22.649 narapidana pria, 1.254 narapidana wanita. Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 orang tahanan wanita. (red)












