Berkas Telah Diterima, Tersangka Pembunuhan Hakim Jamaluddin Akan Disidangkan

 

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Para Tersangka Kasus pembunuhan hakim Jamaluddin akan segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri Medan dalam waktu dekat.

Pasalnya, Pihak PN telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut dari kejaksaan negeri Medan, Jumat (20/3)
Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong menjelaskan, Saat ini pengadilan tengah memproses jadwal dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut

“Iya benar, sudah kita terima sekitar pukul 12.00 WIB tadi. Diserahkan oleh Kasi Pidum Kejari Medan,dan diterima langsung oleh wakil ketua PN Medan Abdul Aziz,” sebut Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong.

Adapun berkas tersangka yang dilimpahkan yakni milik tersangka Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29). Zuraida adalah istri Jamaluddin yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut.

“Biasanya hari ini ditunjuk majelis hakimnya. Jadi sekarang masih proses registrasi dulu,” terang Oyong.
Sedangkan untuk penetapan jadwal persidangan, lanjut Oyong merupakan wewenang majelis hakim yang nantinya ditunjuk Ketua Pengadilan Negeri Medan .

“jadi ya kita tunggu penetapan majelisnya dari ketua PN. Karena itu wewenangnya,” pungkas Oyong yang juga hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Diketahu, Jamaluddin (55) dibunuh di rumahnya di Perumahan Royal Monaco, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (29/11) dinihari. Pada siang harinya, jasad pria ini ditemukan di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD yang jatuh ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Deli Serdang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.