Dipecat DKPP, Evi Novida Ajukan Keberatan Dan Gugatan

Konprensi Pers Terkait Keberatan Pemecatan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting

MEDANHEADLINES.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting angkat bicara terkait Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan bernomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tentang pemecatan dirinya

Ia menilai putusan tersebut berlebihan oleh karenanya ia mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut

“Saya mengajukan keberatan dalam putusan DKPP dengan berbagai alasan,” kata Evi saat menggelar konferensi pers, Kamis, (19/3).

Dijelaskannya, Alasan keberatannya ini karena pengadu, dalam hal ini adalah Hendri Makaluasc, sudah mencabut aduannya yang disampaikan melalui surat yang telah disampaikan langsung dalam sidang 13 November 2019 yang dipimpin anggota DKPP Ida Budhiati.

Oleh sebab itu, Evi mengatakan pencabutan itu berarti sudah tak ada lagi pihak yang dirugikan atas keputusan KPU Kalimantan Barat terkait rekapitulasi perolehan suara hasil pemilu dan peetapan calon terpilih.

Evi juga beralasan bahwa DKPP hanya memiliki kewenangan pasif seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan. Dewan etik, kata dia, tak lagi memiliki dasar untuk menggelar sidang setelah pengaduan itu dicabut.

“Pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak dirugikan seperti dalam perkara ini sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU sebagai lembaga peradilan etik yang pasif,” kata Evi.

Tak hanya itu, Evi juga mempertanyakan jumlah anggota DKPP yang hadir dalam sidang putusan pemecatan dirinya.

” Sidang itu tidak sah karena hanya dihadiri empat orang anggota, hal ini bertentangan dengan Pasal 36 ayat 2 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 yang mewajibkan pleno pengambilan keputusan minimal dihadiri lima orang,” Jelasnya

” Untuk itu, Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP,”  Pungkasnya.

Sebelumnya, DKPP memecat Evi dan memberikan peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI lainnya karena terbukti melanggar etik dengan mengintervensi penetapan suara calon terpilih DPRD Kalimantan Barat.

Dalam putusannya, DKPP menyebutkan bahwa Hendri Makaluasc memang telah mencabut aduannya. Namun DKPP menimbang perlu untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, merujuk pada pokok aduan, alat bukti, dan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.