MEDANHEADLINES.COM, Medan – Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus 2 pelaku jambret berinisial BH alias Bayu peleng (25) dan MSA alias Sindo (19). keduanya terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat ditangkap
“ Keduanya ditangkap usai menjambret tas milik seorang penumpang Beca motor (Betor) yang bernama Sinta M Boru Lumbantobing (61),warga Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumut pada Sabtu (07/03/2020) siang kemarin,” kata Kapolsek Medan Helvetia , kompol Pardamean Hutahaean, Rabu (18/3)
Saat melakukan Penjambretan, Korban sampai terjatuh dari atas Betor yang ditumpanginya dan mengalami luka-luka lantaran mencoba mempertahankan tasnya yang ditarik oleh salah seorang dari tersangka
Dikatakan Kapolsek, Mendapat informasi tersebut, Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus kejahatan yang terjadi di Jalan H Manaf Lubis, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut.
” Petugas akhirnya berhasil menangkap MSA alias Sindo di Jalan Cempaka, Kota Medan persisnya di samping Warnet Pink. Kemudian dari hasil interogasi sambung Kapolsek, tersangka inipun mengakui perbuatannya telah melakukan penjambretan bersama dengan BH alias Bayu Peleng,” Pungkasnya
Kemudian, Tambahnya, Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia lalu melakukan pengembangan untuk mencari sepedamotor dan penadahnya ke Jalan Melati Gang Pringgan Ujung, Kota Medan dan di lokasi itu juga petugas pun berhasil mengamankan tersangka BH alias Bayu Peleng.
” Dari pemeriksaan, Kedua tersangka sudah 9 kali beraksi melakukan penjambretan di berbagai lokasi di Medan seperti Jalan T Amir Hamzah tepatnya di depan SPBU Jalan Asrama, Jalan Gatot Subroto, Jalan AH Nasution, Jalan Gatot Subroto/depan Hotel Four Point, Jalan Abdullah Lubis, Jalan Darussalam, Jalan Gajah Mada dan Jalan Ringroad,” Pungkasnya.
Kapolsek juga mengatakan, Dari tersangka pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Beat Pop BK 4025 AGF, 1 unit sepedamotor Yamaha Xeon BK 4064 ADZ dan 1 buah sweater hitam. (red)












