Jasa Raharja Serahkan Dana Korban Meninggal Dunia Kurang Dari 1 x 24 Jam

MEDANHEADLINE.COM, Medan – Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui KPJR Stabat Sdr. Noveda petugas pelayanan melakukan jemput bola ke rumah ahli waris atas korban laka lantas meninggal dunia Alm. Muhammad Aidil Azhari Pinem (18 Thn) dengan ahli waris orang tua kandung ibu Juliana Lubis.

“Kurang dari 1 x 24 jam penyerahan Dana Santunan Meninggal Dunia (MD) telah dilakukan oleh Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara,” ujar Noveda.

Hal itu, berkat koordinasi yang terjalin antara penanggungjawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Lubuk Pakam Sdr. Yasir Hadhi Tampubolon yang langsung melakukan pendataan korban, pemberian surat jaminan (guarentee letter) bagi korban luka-luka, serta koordinasi dengan pihak Unit Laka Polresta Deli dan KPJR Stabat.

Laka Lantas terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2020 sekira pukul 08.10 WIB. yang melibatkan Mobil Bus MEDAN JAYA No. Pol BK-7305-LD kontra Truck Fuso BA-8190-BF.

Mobil bus Medan Jaya BK 7305 LD datang dari arah tol Tebing Tinggi menuju ke arah tol Medan Sesampainya di tempat kejadian (km 44/800) menabrak bagian belakang mobil truk colt diesel Mitsubishi Fuso BA 8190 BF yang dikemudikan oleh SAUT MARULI SITOMPUL yang ada di depannya yang datang dari arah yang sama.

Akibatnya 1 orang luka-luka – meninggal dunia serta 6 korban lainnya yang mengalami luka ringan dan berat telah di berikan Surat Jaminan Jasa Raharja (guarentee letter) kepada RS. Grand Medistra Lubuk Pakam tempat di mana para korban mendapatkan perawatan (maks 20 juta).

Para korban terjamin Undang-undang No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sesuai dengan bukti pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). (raj)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.