MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan Para tersangka kasus bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Rabu (13/11/2019) lalu masih tergolong usia muda
” Rentang usianya mulai 20-35 Tahun,” Ungkap Tatan
Tatan juga menjelaskan kelompok ini diduga menggunakan media sosial untuk alat berkomunikasi.
Selain itu, Polisi terus mendalami soal temuan ini. Mereka mencari tahu apakah perekrutan kelompok yang belum bisa disebutkan identitasnya tersebut melalui media sosial.
“Kita melakukan patroli dunia maya 24 jam. Jadi apabila menemukan, kita akan laporkan ke Direktorat Cyber di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut,” ujar mantan Wakapolrestabes Medan itu, Selasa (19/11) petang.
Kata Tatan, kelompok yang baru diringkus tersebut melakukan aktifitanya secara tersembunyi.
“Mereka merekrut tim, dan berpindah pindah. Media sosial menjadi sarana komunikasi kepada mereka,” katanya.
Tatan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan isu yang beredar di media sosial. Supaya masyarakat bisa terhindar dari penyebaran terorisme.
“Ini kita tidak pungkiri, media sosial saat ini banyak digunakan oleh usia muda,” pungkasnya.
Saat ini kasus bom bunuh diri Mapolrestabes Medan terus dikembangkan. Tim Densus 88masih berada di lapangan dan tengah melakukan penyelidikan
Dan hingga saat ini sudah 30 orang diamankan karena keterlibatannya dalam peristiwa bom tersebut. (red)












