MEDANHEADLINES.COM, Tapanuli Tengah – Mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh majelis hakim pengadilan Negeri Sibolga, Senin (8/7).
Dalam sidang yang digelar, ketua majelis hakim Martua Sagala menyatakan RBS terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1miliyar, dan jika denda tidak dibayarkan maka terdakwa akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 3 bulan,” kata Martua Sagala.
Vonis yang dijatuhkan terhadap RBS jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut umum menuntut RBS 8 tahun penjara dan denda Rp1miliyar.
Pada sidang tersebut, hakim juga menolak semua pembelaaan yang disampaikan oleh pengacara terdakwa.
“Ada dua hal yang dipertimbangkan dalam putusan ini, yakni memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, terdakwa pernah menjalani hukuman. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” kata hakim anggota, David Obaja Sitorus.
Atas putusan tersebut, Ketua majelis hakim, Martua Sagala pun memberi kesempatan terhadap terdakwa untuk menanggapi tuntutan tersebut.
“Pikir-pikir dulu yang mulia,” jawab Bonaran yang saat itu mengenakan batik corak merah dan rompi tahanan kejaksaan.
Pantauan, sidang yang digelar ini sempat terjadi kericuhan dari massa yang hadir. Massa yang tidak terima dengan putusan tersebut pun menyoraki hakim setelah membacakan vonis terhadap terdakwa. (hen)












