MEDANHEADLINES.COM – Pemkab Serdangbedagai mulai mensosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang rencananya akan dilaksanakan serentak Oktober nanti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ikhsan menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar dalam pelaksanaan Pilkades di 122 desa dari 16 kecamata di Sergai dapat berjalan dengan lancar.
Mereka menginginkan agar Pemerintah desa khususnya P2KD dan BPD serta stakeholder terkait dapat memahami tugas masing-masing dan saling bekerjasama dalam mensukseskan Pilkades yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada Oktober 2019.
Seperti pelaksanaan tahun sebelumnya, ia juga menginginkan agar nantinya pelaksanaannya juga bisa berjalan dengan aman dan tentram.
“Sosialisasi Pilkades ini kami selenggarakan selama dua hari, 3-4 Juli di sini. Jadi akan diikuti oleh para camat se-Kabupaten Sergai, Kasi Pemerintahan, Danramil, Kapolsek, Ketua BPD, Ketua P2KD dan instansi terkait. Kegiatan akan diisi materi dari narasumber Ketua Komisi A DPRD Sergai, Kapolresta Tebing Tinggi, Kapolres Sergai dan saya sendiri,” ujar Ikhsan di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati, Rabu (3/7/2019).
Asisten Pemerintahan Umum Herlan Panggabean ketika membacakan sambutan Bupati Soekirman menjelaskan, berdasarkan Perda Kabupaten Sergai Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, bahwa masa jabatan kepala adalah 6 tahun terhitung tanggal pelantikan, Pilkades sebagai momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Disebut masyarakat memiliki peranan penting dalam menentukan arah kebijakan pemerintah desa sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pilkades juga merupakan sarana pemersatu masyarakat, oleh karenanya masyarakat berperan sebagai subjek untuk menentukan figur pemimpin dan bukan sebagai objek yang mudah dipengaruhi. Selain itu, pesta demokrasi tingkat desa ini juga merupakan sarana pendidikan politik masyarakat. Pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat tetapi dapat juga diartikan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam menentukan jalannya suatu bangsa dan negara,” kata Herlan.
Pada tahun 2019 ini, lanjut Herlan Kabupaten Sergai akan melaksanakan Pilkades secara serentak di 122 desa pada 16 kecamatan.
Dalam rangka pemenuhan prinsip demokrasi, maka pelaksanaan Pilkades dilaksanakan dengan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan harapan penyelenggaraan Pilkades di Sergai dapat berlangsung demokratis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghasilkan pemimpin pemerintah desa yang berkualitas.(mer)












