Sumut  

Catatan Ombudsman Sumut Sepanjang 2018, Pemda Yang Paling Banyak DiLaporkan Masyarakat

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abiyadi Siregar
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abiyadi Siregar

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) setidaknya menerima 220 laporan masyarakat sepanjang tahun 2018 yang lalu

Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah (Pemda) adalah kelompok instansi paling banyak dilaporkan, yakni 43,6 persen atau 96 laporan disusul dengan kelompok instansi kepolisian 27,7 persen atau 61 laporan.

“Diurutan berikutnya kelompok instansi paling banyak dilaporkan adalah BUMN/BUMD dengan 15,9 persen atau 35 laporan, BPN 5 persen atau 11 laporan dan lembaga peradilan 2,7 persen atau 6 laporan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Senin (7/1/2019).

Abyadi juga menjelaskan bahwa 51,8 persen atau 114 laporan disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Sementara laporan yang disampaikan melalui surat sebesar 44,1 persen atau 97 laporan, dan melalui media 2,7 persen atau 6 laporan.

“Dari laporan itu, para pelapor mayoritas berasal dari Kota Medan dengan 66,3 persen atau 146 pelapor, dari Deliserdang 5 persen atau 11 pelapor, disusul dari Langkat dan Nias Selatan masing-masing 5 pelapor atau 2,2 persen,” jelasnya.

“Namun bila dilihat dari keseluruhan, para pelapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah ada dari 34 kabupaten/kota se-Sumut. Ini menandakan bahwa seluruh masyarakat dari kabupaten/kota se Sumut sudah mengakses Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik,” sambung Abyadi.

Abyadi mengungkapkan bahwa dilihat dari substansi laporan, maka substansi yang paling banyak dilaporkan adalah kasus kepolisian dengan 27,7 persen atau 61 laporan, disusul kasus agraria/pertanahan dengan 13,1 persen atau 29 laporan, kepegawaian dengan 12,7 persen atau 28 laporan.

“Kasus pendidikan yang tahun sebelumnya paling banyak dilaporkan, tahun ini justru diurutan ke empat paling banyak dilaporkan dengan 9,5 persen atau 21 laporan. Di bawahnya adalah soal substansi administratif dengan 7,2 persen atau 16 laporan,” ungkapnya.

Terkait dengan bentuk maladministrasi yang dilaporkan, Abiyadi menambahkan yang paling banyak dilaporkan adalah maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur dengan 42,2 persen atau 93 laporan, disusul penundaan berlarut 39,1persen atau 86 laporan.

“Bentuk maladministrasi lainnya adalah penyalahgunaan wewenang sebesar 9,1 persen atau 20 laporan, tidak memberi layanan sebesar 6,3 persen atau 14 laporan dan bentuk maladministrasi tidak patut sebanyak 1,8 persen atau 4 laporan,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.