Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Perhiasan di Medan Area

Pelaku Pencurian Perhiasan Di Jalan Seto Medan Area
Pelaku Pencurian Perhiasan Di Jalan Seto Medan Area

MEDANHEADLINES.COM – Polisi berhasil meringkus dua pria yang diduga melakukan pembongkaran rumah, di Jalan Seto, Lorong Kijang nomor V, Kelurahan  Tegal Sari II, Medan Area, Sabtu (20/10/2018) pagi. keduanya ditangkap sepekan usai menggondol perhiasan korban Yanti Marlina (36) dari rumahnya.

Kedua terduga pelaku itu yakni, Heri Saputra (36) warga Jalan Medan Area Selatan nomor 94, Sukaramai I, Medan Area, dan Bambang Hermanto (31) warga Jalan Pasar Merah, Gang Luhur, Kelurahan Binjai, Medan Denai.

Kapolsek Medan Area Kompol K. Sianturi menjelaskan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan Nomor LP/ 753/K/X/2018/SPKT Polsek Medan Area, atas nama Yanti Marlina. Korban melaporkan rumahnya dibongkar maling dan mengalami kerugian material.

“Rumah korban dibongkar pelaku hari Sabtu (20/10/2018) sekira pukul 06.00 Wib. Pagi itu korban bangun tidur melihat pintu lemari di dalam kamarnya sudah  terbuka,” Kata Sinaturi kepada wartawan Senin (29/10/2018) sore.

Melihat situasi itu, sambungnya, korban memeriksa lemarinya. Disitu korban terkejut perhiasan emas berbentuk cincin berlian dan 14 gelang kawat miliknya sudah raib. Sadar rumahnya telah disantroni maling, korban lalu membuat pengaduan ke Polsek Medan Area.

“Perhiasan emas korban dicuri seberat 32,42 gram dengan total kerugian Rp15 lebih,”terang Sianturi.
Menindaklanjuti laporan korban, lanjutnya lagi, personel melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

Hasilnya,  terduga pelaku teridentifikasi berjumlah dua orang.  Tepat hari Minggu (28/10/2018), personel mendapat informasi terduga pelaku Heri Syahputra, berada di Jalan Seto, Medan Area.

“Mendengar informasi itu, personel langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di lokasi personel berhasil menangkap ke dua terduga pelaku,” ujarnya.

Kemudian terduga pelaku diboyong untuk mencari barang bukti. Ternyata barang buktinya tersisa dua gelang emas dan satu buah celana jeans yang dibeli dari uang kejahatan. Lantas kedua terduga pelaku diboyong ke Polsek Medan Area, untuk diproses hukum lebih lanjut.(afd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.