Deputi pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari
MEDANHEADLINES.COM – Badan Narkotikan Nasional (BNN) kembali mengungkapkan Fakta baru perkembangan penyidikan kasus jaringan narkoba yang melibatkan napi dan sipir di Lembaga Pemasyarakat Lubukpakam, Deliserdang.
Deputi pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap napi Dekyan diketahui bahwa dirinya sudah berulang kali mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia
Untuk melancarkan aksinya, Pelaku menyetor sejumlah uang tiap minggunya kepada sipir (maredi) yang telah ditangkap sebelumnya
“Untuk melancaran aksinya Dekyan membayar petugas berkisar 50 jt/minggu. Uang itu dikoordinir oleh tersangka Maredi dan seorang sipir lain,”ucap Arman dalam siaran pers tertulisnya, Senin (24/9/2018).
Bahkan lanjut Arman, uang yang diberikan tersangka Dekyan kepada oknum sipir biasanya disebut dengan sandi bayar uang SPP. “Kasus saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang,”tukas Arman.
Sebelumnya, Dalam kasus ini BNN berhasil meringkus 8 orang dengn barang bukti berupa 36 Kg sabu dan 3 ribu butir pil ektasi . (red)












