Alur Rujukan Online BPJS Kesehatan Di Rumah Sakit

MEDANHEADLINES.COM, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan sedang melakukan uji coba digitalisasi rujukan. Uji coba ini telah memasuki tahap ketiga sebelum diterapkan pada 1 Oktober 2018.

Baca jugaBPJS Kesehatan Menunggak RSUD di Jawa Barat Boleh Pinjam ke Bank

“Yang menjadi tantangan saat ini adalah bagaimana peserta memahami dan meyakini mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin di Menteng, Jumat, 14 September 2018.

Menurut Arief, sistem baru yang diterapkan ini dapat memudahkan peserta BPJS juga rumah sakit sebagai pemberi layanan kesehatan. Sehingga peserta dengan mudah mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Puskesmas untuk ke rumah sakit.

Adapun alur untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS, Arif menjelaskan peserta diperiksakan terlebih dahulu di Faskes tingkat pertama. “Ketika dibutuhkan untuk dirujuk ke rumah sakit, maka dokter di FKTP akan memberikan rujukan lewat aplikasi,” ujar Arief.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Ungkap Keuntungan Layanan Rujukan Online JKN-KIS

Dokter di FKTP akan memberikan rujukan rumah sakit berdasarkan masalah pasien, ketersediaan dokter, dan lokasi rumah sakit. Untuk penanganan penyakit yang ditangani oleh dokter spesialis, Arif mengatakan akan dirujuk ke rumah sakit kelas C ataupun B.

Untuk penyakit khusus yang membutuhkan dokter sub spesialis, seperti kanker, akan langsung dirujuk ke rumah sakit kelas A. “Tidak semua akan dirujuk ke RS kelas A, semua berdasarkan kebutuhan,” ucap Arief.

Surat rujukan yang diberikan oleh dokter dari FKTP akan berlaku selama 90 hari. Di aplikasi tersebut juga tersedia data rumah sakit dan kuota dokter yang menangani, sehingga pasien BPJS Kesehatan akan tersebar rata dan tidak terjadi penumpukan di satu rumah sakit. (raj/tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.