Foto : Salah satu bangunan yang belum mengurus IMB
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Banyaknya bangunan berdiri tanpa izin membuat kalangan anggota DPRD Medan merasa prihatin. Pemko Medan kehilangan PAD dari retribusi pengurusan surat izin mendirikan bangunan (SIMB). Institusi yang harusnya mengawal Perda No. 5 tahun 2014 dianggap lalai menunaikan tugasnya.
“Kita akan menggunakan hak pengawasan kita dan memanggil instansi terkait bersama pemilik bangunan,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, Ir. Parlaungan Simangunsong via selular, Minggu (9/9/2018) menanggapi pengaduan warga Pulo Brayan Darat 1 tentang adanya beberapa bangunan tanpa SIMB di daerah itu.
Dia menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya saat ini di kota Medan, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.
Politisi Partai Demokrat itu juga menjelaskan, seharus nya aparat Pemko Medan dari paling bawah yakni, Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat pro aktif mengawasi warga yang mendirikan bangunan.
“Kan ada trantib, seharusnya trantib menertibkan pendirian bangunan tanpa izin dan melaporkan ke atasannya agar si pemilik bangunan ditegur dan mengurus dulu izinnya baru membangun,” tegasnya.
Salah satu pendapatan asli daerah kota Medan adalah dari retribusi pengurusan SIMB, jika banyak pendirian bangunan tanpa izin dia khawatir target pendapat dari sektor itu tidak tercapai.
Menanggapi pengaduan warga tentang ada nya bangunan tanpa izin di dua lokasi di kelurahan P. Brayan Darat 1, Parlaungan menyatakan Komisi D akan segera memanggil pemilik bangunan dan institusi terkait.
“Kita akan lakukan rapat dengar pendapat dengan mereka,”pungkas Parlaungan. (raj)












