Gapura Sport Center Senilai Rp 3 Miliar Raib, Kadispora Sumut: Tak Estetik…

Gapura Sport Center
Kondisi Gapura Sport Center Sumut sebelum dirobohkan. (Dok: KJI Sumut)

MEDANHEADLIES.COM, Deliserdang – Sejumlah pekerja tampak sibuk saat Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut berkunjung ke Sport Center di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, awal Juni 2024. Terik matahari tak membuat semangat pekerja kendur menyelesaikan pembangunan yang akan dipakai untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut.

Tim KJI Sumut lalu berkeliling untuk melihat-lihat proses pembangunan di beberapa venue PON. Di antaranya, Stadion Utama Sumut, Matrial Art Arena, Stadion Madya Atletik, sirkuit motocross, dan lapangan bola voli indoor. Selain venue, bangunan yang menarik perhatian adalah gapura di salah satu pintu masuk. Sebab, kondisinya terlihat memprihatinkan. Cat abu-abu yang melapisi bangunan telah memudar dan terkelupas. Bagian tiang terlihat ada retakan dan beberapa huruf di tulisan “Kawasan Olahraga Deli” yang dibuat di atas gapura sudah lepas.

Beranjak dari temuan itu, KJI Sumut mencoba mencari data terkait gapura melalui laman LPSE Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut. Di situs resmi itu terlihat nama tender “Belanja modal gedung dan bangunan pembuatan Gapura Sport Center di Desa Sena” dengan waktu pembuatannya 27 Agustus 2020. Pagu anggarannya terbilang cukup besar yakni Rp 3 miliar. Anggaran berasal dari APBD Pemprov Sumut. Satuan kerjanya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut. Sedangkan pemenang tender adalah PT Duta Sumatera Perkasa.

Selanjutnya KJI Sumut melayangkan surat ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sumut pada 26 Juni 2024. Tujuannya untuk mendapatkan Detail Engineering Design (DED) Gapura Sport Center. Buruknya proses birokrasi dan transparansi informasi membuat tim menunggu lebih dari dua pekan. Itu pun tetap tak mendapatkan hasil. Tepat 19 Juli 2024, tim akhirnya kembali mendatangi Biro PBJ untuk mempertanyakan tindak lanjut dari surat yang diserahkan sebelumnya.

Bukannya mendapat kabar baik, staf Biro PBJ yang ditemui malah mengatakan surat yang dilayangkan hilang. Parahnya lagi, surat juga tidak terdaftar dalam buku penerimaan surat. “Kok gak ada di daftar penerimaan surat,” ujar staf perempuan dengan ringan kepada temannya.

Tak lama, staf lainnya meminta bukti penerimaan surat yang dibawa tim untuk difotokopi. Setelah itu, ia malah mengatakan DED Gapura Sport Center hanya dimiliki oleh Dispora Sumut. “Kalau minta dokumen adanya di Dispora, enggak di sini,” ujar pria itu tanpa beban. Dia kemudian menyarankan tim untuk meminta dokumen itu langsung ke Dispora Sumut. Sebab, mereka tidak menjamin pihak Dispora akan memberikan DED yang diminta meski surat didisposisi.

Tak berhenti di situ, tim KJI Sumut juga menelusuri kantor PT Duta Sumatera Perkasa di Jalan Flamboyan Dalam Nomor 18, Kota Medan, pada Kamis (12/9/2024). Begitu di lokasi, rumah bercat oranye dan berpagar hitam itu sepi. Kondisi rumah tidak sedikit pun menunjukkan suasana kantor pada umumnya. Plang PT. Duta Sumatera Perkasa juga tak terlihat.

Tim lalu mendatangi rumah kepala lingkungan yang berada tak jauh dari lokasi. Kepada tim, Andri selaku Kepala Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan mengatakan bahwa dia belum pernah mendengar nama perusahaan PT Duta Sumatera Perkasa.

“Setahu saya tidak ada perusahaan itu di sini. Sejak Februari 2020 jadi Kepling, saya tak pernah dengar nama perusahaan itu,” ucapnya kepada tim KJI Sumut.

Gapura “Raib” jelang kedatangan Jokowi

PON XXI 2024 Wilayah Sumut dibuka di Stadion Baharudin Siregar, Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang pada Senin (9/9/2024) malam. Besoknya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi datang ke Sumut dan dijadwalkan akan mengunjungi venue di Sport Center Sumut.

Tim KJI Sumut yang menerima informasi langsung bergegas menuju lokasi untuk memantau. Tim terkejut ketika melihat Gapura Sport Center, yang sebelumnya berada di salah satu akses menuju Stadion Utama sudah “raib”.

Padahal, gapura senilai Rp 3 miliar yang dibangun pakai APBD Sumut itu masih tegak berdiri saat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy berkunjung ke Sport Center Sumut, pada Kamis (5/9/2024).

Maria, seorang pedagang di sekitar lokasi mengatakan, gapura sudah tak dilihatnya sejak Selasa (10/9/2024) pagi. “Semalam saya pulang jualan sekitar pukul 21.00 WIB, gapuranya masih ada. Tapi, tadi pagi sudah tak ada lagi,” katanya saat diwawancarai Tim KJI Sumut.

Misteri hilangnya gapura ini menambah daftar dugaan adanya kejanggalan di balik penyelenggaraan PON XXI di Sumut, yang menuai banyak kritik. Meskipun dilihat melalui opentender.net status proyek ini berisiko rendah dalam potensi korupsi. Namun, pembangunan akses jalan hingga venue yang belum siap sampai PON dibuka kian disoroti publik.

Terbaru, masalah venue Bola Voli Indoor di kawasan Sport Center Sumut. Atlet hingga pelatih mengeluhkan akses jalan yang berkubang. Belum rampungnya lapangan sampai dengan fasilitas di venue pada Selasa (10/9/2024), membuat pertandingan voli diundur satu hari.

Menyikapi persoalan itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyampaikan permintaan maaf. “Kepada masyarakat, memang saya akui, kita mohon maaf jika memang ada keterlambatan atau delay,” katanya saat diwawancarai di Stadion Utama Sumut, pada Jumat (13/9/2024).

Gapura hanya sebagai penanda

Kadispora Sumut Baharuddin Siagian mengatakan bahwa gapura tersebut telah dirobohkan. Katanya gapura itu kurang estetik bila disandingkan dengan venue yang menurutnya lebih megah di kawasan Sport Center Sumut.

“Itu kan terlihat kurang estetik, kurang asri, karena memang terlalu kecil di situ makanya dirobohkan,” kata Baharuddin ketika diwawancarai Tim KJI Sumut di Media Center PON, Hotel Santika Medan, Rabu (11/9/2024).

Pria yang maju sebagai bakal calon Bupati Batu Bara di Pilkada 2024 ini menegaskan bahwa pembangunan gapura itu hanya sebagai tanda adanya Sport Center Sumut, bukan untuk PON XXI.

“Gak ada rencana (pembangunan gapura) untuk PON. Itu dibangun supaya tampak orang bahwa di situ akan dibangun Sport Center. Maka ada tanda-tandalah sedikit kita buat di situ,” ucapnya dengan santai.

Baginya, perobohan gapura itu bukan masalah. Sebab, prosesnya melalui mekanisme penghapusan aset atau barang milik negara. Sehingga PUPR akan menghitung nilainya lalu dibayar ke Pemprov Sumut.

“Gak ada masalah (dirobohkan) yang penting kan dihitung. Bisa penghapusan (aset negara) kan. Nilainya itu dihitung PUPR berapa, nanti hitungannya dibayar ke Pemprov,” katanya lagi.

Dia membantah anggaran Rp 3 miliar hanya untuk pembangunan gapura. Menurutnya anggaran itu juga dipakai membangun rumah jaga, tempat maket, serta akses jalan di sekitar lokasi pada tahun 2020.

“Kalau gapura itu tidak mungkinlah Rp 3 miliar. Ada rumah jaga, tempat maket dan jalan, kan ada itu. Itulah semua dibangun tahun 2020,” cetusnya.

Pemborosan anggaran merugikan negara

Koordinator Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR), Ibrahim Puteh menyampaikan, perobohan gapura itu justru menunjukkan adanya dugaan pemborosan anggaran.

“Karena pembangunannya berumur pendek, hanya sekitar 4 tahun dan tak ada manfaat jangka panjang yang signifikan. Sehingga dana yang dialokasikan tidak efisien,” ujar Ibrahim saat dikonfirmasi KJI Sumut melalui sambungan telepon, pada Sabtu (14/9/2024).

Perencanaan pembangunan gapura itu pun diindikasikan kurang matang. Pasalnya, jika sudah diketahui akan dibangun stadion megah ke depan, harusnya keberadaan gapura tersebut dipertimbangkan dengan lebih baik.

“Kurangnya perencanaan mengenai keselarasan antara infrastruktur sementara dan permanen bisa mengarah pada pemborosan yang akhirnya merugikan negara,” katanya.

“Meski disebutkan nilai bangunan akan dihitung PUPR dan proses penghapusan aset akan diatur, masih ada pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam perhitungan ini,” ucapnya tegas.

DPRD minta BPK dan inspektorat periksa

Anggota DPRD Sumut, Hendro Susanto mengaku kaget mendengar kabar Gapura Sport Center dirobohkan. Menurutnya, perobohan gapura itu tidak wajar dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara.

“Ya diduga pemborosan dan harus diusut. Seharusnya tidak dirobohkan karena kan dibangun sebelum ada venue di Sport Center dan itu menjadi pintu masuk awal,” sebut Hendro saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (14/9/2024).

Politisi dari Fraksi PKS ini menegaskan, alasan gapura tidak estetik dan hanya sebagai penanda awal pembangunan Sport Center justru menguatkan ada hal yang keliru dalam proses perencanaan.

“Ya keliru, karena itu kan pasti sudah ada perencanaan. Itu dibangun pakai uang rakyat bukan dari kantong pribadi Kadispora atau pihak lainnya. Jadi mubazir dirobohkan kalau belum lima tahun,” ucapnya.

Menyikapi masalah tersebut, pihaknya akan meminta keterangan dari Pengurus Besar PON atau pihak terkait lainnya perihal alasan gapura dirobohkan. Selain itu, DPRD juga akan meminta kepada BPK Provinsi Sumut dan Inspektorat Sumut untuk menelaah masalah itu.

“Kita akan meminta juga pihak BPKP dan inspektorat untuk memeriksa kenapa gapura itu dirobohkan. Siapa yang memerintahkan dan apa dasarnya,” pungkasnya.

Catatan: Tulisan merupakan hasil liputan gabungan yang dilakukan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut, yakni medanheadlines.com, kompas.com, topikseru.com, SAHdaR dan ICW.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.