Melihat Potensi Politisi Muda di Pileg 2019

ilustrasi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 banyak dihadiri oleh tamu-tamu dari kalangan pemuda. Di ukur dari usia, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, disebutkan bahwa yang dikatakan pemuda apabila sudah berusia 16 tahun sampai 30 tahun.

Sedangkan jaminan secara hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, membolehkan calon legislatif apabila sudah berusia 21 tahun lebih. UU No. 8 Tahun 2012 inilahyang membuka peluang bagi banyak pemuda-pemuda Indonesia terlibat secara langsung sebagai calon Anggota Legislatif.

Hadirnya banyak pemuda pada Pileg 2019 menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Hadirnya para pemuda yang mencalonkan diri dari salah satu partai politik ini dikatakan sebagai Politisi Muda. Tidak sedikit di antara mereka belum pernah terjun secara langsung dalam dunia politik atau aktif di suatu partai politik. Hadirnya banyak pemuda pada Pileg 2019 nanti, baik itu ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota banyak yang meragukannya.

Banyak faktor yang membuat masyarakat ragu akan kehadiran mereka. Misalnya ada yang mengatakan belum matang dalam politik, tidak sedikit dari mereka masih ada yang menjadi mahasiswa, ada yang baru lulus kuliah dan mentalnya masih mudah goyang.

Faktor-faktor selanjutnya, ada yang meragukan Politisi Muda itu karena dianggap hanya untuk kepentingan salah satu partai politik supaya memperbanyak suara salah satu partai politik di tingkat nasional. Dikatakan juga bahwa mereka dijadikan untuk memperbanyak suara salah satu calon Anggota Legislatif ditingkat Pusat dan Provinsi. Maksudnya, masyarakat pemilihnya disarankan juga memilih calon yang dekat dengannya di tingkat Pusat dan Provinsi. Dan ada juga yang berpendapat bahwa untuk mengurangi ongkos politik.

Faktor-faktor yang meragukan itu dapat dilihat dari sudut kualitas calon Anggota Legislatif, dari sudut usianya, dan ada suatu strategi untuk mendapatkan keuntungan dari Pileg 2019. Dan banyak juga faktor-faktor yang lain. Setiap dari masyarakat tentunya mempunyai pandangan dan pendapat yang berbeda-beda.

Akan tetapi, faktor yang paling banyak diragukan oleh masyarakat untuk memilih Politisi Muda itu karena usianya yang masih muda. Misalnya ada yang berusia 21 tahun dan belum sampai 30 atau 40 tahun. Seperti dalam suatu pembicaraan penulis dengan seorang masyarakat biasa, Ia mengatakan bahwa Politisi Muda itu mentalnya belum kuat, ongkos politiknya pasti dari seseorang, dan prinsipnya mudah goyang karena masih darah muda. Demikian juga dikatakan oleh seorang politisi yang sudah berpengalaman dan sudah pernah menjabat sebagai Anggota Legislatif kepada saya.

Pendapat-pendapat itu sah-sah saja muncul, apalagi dari mereka masyarakat biasa. Masyarakat tentunya menginginkan Anggota Legislatif atau Wakilnya di legislatif adalah orang yang berkualitas dan bisa menjalankan amanah-amanah rakyat. Mereka menginginkan agar Anggota Legislatif itu lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan sekelompok orang.

Hadir Dengan Visi dan Misi

Menurut saya, hadirnya banyak Politisi Muda pada Pileg 2019 tidaklah menjadi problema besar dalam perpolitikan Indonesia. Usia memang penting dan menjadi salah satu faktor kematangan seseorang. Akan tetapi, pendapat itu menurut saya masih relatif sifatnya. Usia yang sudah tua pun belum tentu lebih baik dari usia muda. Artinya, Politisi Tua belum tentu lebih baik dari Politisi Muda. Hal ini semuanya masih relatif, tergantung sudut yang dipakai oleh masih-masing orang.

Politisi Tua atau Politisi Lama banyak juga yang mencari selamat dalam Pileg 2019 dan sudah terbukti Politisi Tua yang sudah beberapa kali ikut berkontestasi dalam pangung politik terjerat oleh penyakit korupsi. Banyak telah kita dengarkan begitu banyak Politisi-politisi Tua yang telah di “asramakan” oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usia tua juga tidak menjadi ukuran kebaikan dan kematangan kualitas dalam dunia politik.

Menurut saya, hadirnya Politisi Muda dalam panggung politik harus mempunyai misi dan visi yang jelas. Visi dan misi untuk perjuangan rakyat. Pemuda jangan hadir dalam panggung politik tanpa syarat unsur kualitas; seperti kualitas teknis, pemahaman di bidang politik dan kualitas pemahaman tentang pemerintahan. Menurut Mahfud MD dalam bukunya yang berjudul Perdebatan Hukum Tata Negara mengatakan, apabila seorang politisi tidak memenuhi unsur-unsur yang baru disebutkan tadi maka akan mudah terseret ke pola-pola lama. Pola-pola yang dimaksud oleh Mahfud MD adalah banyaknya politisi terjerat oleh kasus-kasuh hukum.

Hadirnya Politisi Muda harus membawa visi dan misi perbaikan. Menjadi Politisi yang mempunyai ideologi perjuangan. Ideologi yang memperjuangkan hak-hak rakyat karena dia adalah wakil rakyat. Jika belum demikian, dan sudah terlanjur mendapaftarkan diri untuk Pileg 2019, tentunya masih ada kesempatan merubah atau meng-upgrade kualitas diri untuk betul-betul siap untuk kalah dan untuk menang. Baik itu dengan membaca buku-buku, melakukan kajian-kajian, dan banyak cara lainnya. Dan itulah pentingnya ada Staf Ahli yang sudah diatur oleh negara.

Hadirnya Politisi Muda bukan bertujuan menikmati peluang-peluang korupsi atau sejenisnya walau mempunyai massa pendukung. Hadirnya Politisi Muda bukan untuk menggantikan para Politisi Tua atau Politisi Lama dalam menikmati uang rakyat. Tapi hadirnya Politisi Muda dengan visi dan misi untuk perbaikan bersama.

Saat ini, peranan Politisi Muda yang bervisi dan bermissi dalam masyarakat sangat penting dan menentukan. Politisi Muda harus berjuang keras untuk memperjuangkan hak-hak rakyat setelah banyak bekas penyakit korupsi yang dipraktekkan oleh Politisi-politisi sebelumnya. Politisi Muda harus benar-benar menjadi wakil rakyat, bukan menjadi wakil partai politik atau wakil satu golongan saja. Untuk itu kita tidak perlu meragukannya lagi. Selamat berjuang wahai Kau Politisi Muda…!!!

 

Penulis Ibnu Arsib Ritonga

Pendiri Komunitas Ngobrol Pintar (Ngopi) Mahasiswa di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.