Tamin Sukardi Nyaris Terjatuh Saat Masuk ke Kejati Sumut, Ini Kronologisnya

Foto : Tamin Sukardi saat mendatangi Kejati Sumut

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pengusaha Tamin Sukardi dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/8/2018). Kuat dugaan, terpidana kasus penjualan aset negara itu dibawa KPK, karena berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat para petinggi Pengadilan Negeri Medan.

Tamin Sukardi tiba sekitar pukul 15.30 WIB. Dia dibawa KPK menggunakan sebuah minibus berwarna silver. Seorang petugas perempuan dari KPK pertama kali turun dari mobil. Disusul Tamin yang keluar dari pintu penumpang.

Tamin tampak rapi. Tidak memakai rompi tahanan. Dia memakai kemeja putih dan celana kain berwarna hitam. Di kantong kemeja, tampak sebuah aksesoris menyerupai pena. Ia pun bisa berjalan dengan normal. Tidak seperti pada saat persidangan, Tamin selalu memakai kursi roda.

Saat naik ke tangga gedung Kejati, langkahnya juga biasa. Tidak tampak seperti orang yang sakit. Padahal sebelumnya, Tamin dikabarkan menderita sakit. Ditambah usianya yang juga sudah tua.

Baca Juga : Dadang Darmawan Pasaribu : Generasi Muda Jadi Barisan Terdepan Membangun Bangsa

Awak media langsung mencecarnya dengan pertanyaan. Kebanyakan menanyakan keterlibatan dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PN Medan yanga kena OTT KPK pagi tadi. Namun Tamin tetap bungkam. Menatap kamera juga dia tidak berani. Hanya tertunduk hingga masuk ke dalam gedung.

Saat di pintu pemeriksaan Kejati Sumut, Tamin nyaris terjatuh. Langkahnya gontai. Beruntung ada kursi petugas pengamanan di dekatnya. Kursi itu langsung diraihnya. Tamin dikawal oleh petugas KPK masuk ke Kejati Sumut.

Belum ada keterangan resmi ihwal kaitan Tamin dengan OTT yang dilakukan KPK kepada Hakim PN Medan dan Panitera. Mereka dikabarkan masih berada di Kejati Sumut hingga kini.

Baca Juga : BNNP Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Gusta

Sebelumnya, Tamin Sukardi divonis enam tahun oleh Pengadilan Negeri Medan atas kasus penjualan aset negara sebesar Rp 132 miliar yang menderanya. Vonis itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara. Sidang putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8) siang.

Dalam persidangan kemarin, Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

Sementara hakim anggota II, Merry Purba berpendapat dakwaan tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan. (fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.