BNNP Sumut Ungkap Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Gusta

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara kembali mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas BNN menyita 5 kilogram sabu dan meringkus tiga tersangka, dua diantaranya merupakan narapidana di lapas Tanjung Gusta.

Kepala Bidang Penindakan BNNP Sumut, Agus Halimuddin mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas BNN adanya narapidana yang mengendalikan peredaran sabu di Sumatera Utara.

“Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Agus kepada wartawan, Senin, (27/8/2018).

Kemudian lanjut Agus, petugas menemukan bagian dari jaringan tersebut dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli akhirnya bertransaksi dengan NAM (50) warga Kelurahan Mulio Rejo, Sunggal, salah seorang tersangka bagian dari jaringan ini.

“Transaksi dilakukan di Jalan Casia Raya Blok LL Kompleks Tasbi I Ujung pada 1 Agustus 2018 silam,”sebut Agus.

Tersangka saat itu membawa narkoba tersebut di dalam goni yang disimpan dalam plastik kresek warna hijau. Saat transaksi dilakukan, petugas yang menyamar langsung menangkap pelaku.

“Dalam goni yang disimpan dalam plastik itu terdapat 5 kilogram sabu. Sabu itu dikemas dalam bungkus plastik teh cina warna hijau,”terang Agus.

Kepada petugas, tersangka NAM mengatakan narkoba itu dia peroleh dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Jalan Cempaka dan disuruh untuk diantar kepada seseorang bernama AM (DPO) di Kompleks Tasbi.

Narkoba ini kata NAM berasal dari sepupunya ML (48) warga Lhokseumawe yang saat ini berada di Lapas Tanjung Gusta karena dihukum dalam kasus narkoba.

“Nah, ML mengaku disuruh AR (52) yang juga terpidana narkoba di Lapas Tanjung Gusta. AR dan ML berada dalam satu kamar di Blok D7,” sebut Agus.

Kepada petugas, kedua narapidana itu mengatakan sabu itu diperoleh dari tersangka AR warga Langsa, Aceh yang kini masih berstatus DPO.

“Berdasarkan keterangan NAM, dia diupah sebesar Rp 30 juta. Sedangkan keterangan AR, dia membeli sabu tersebut senilai Rp 350 juta dari YS dan akan dijual kembali oleh AR sebesar Rp 380 juta,” urai Agus.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua narapidan itu berupa dua unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi ke bandar narkoba.

“Jaringan ini akan kita usut lagi untuk mencari pelaku lainnya,” tukas Agus Halimuddin. (fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.