OTT Pegawai Honorer BP2RD,Poldasu : Modusnya Negoisasi Pembayaran Pajak

OTT Pegawai Honorer BP2RD,Poldasu : Modusnya Negoisasi Pembayaran Pajak
Foto : Pemaparan Kasus OTT Pegawai Honorer BP2RD Kota Medan (ist)

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Setelah ditangkapnya dua Pegawai Honorer Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Polda Sumut akhirnya memberikan keterangan Resminya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, selain dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan DE dan MH, pihaknya juga mengamankan RC yang merupakan General Manager (GM) Ayam Penyet Ria.

” Tersangka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10% dari pendapatannya,” ungkapnya, Selasa (21/8/2018).

Perbuatan ini, Tambah Toga, sudah dilakukan para tersangka dua kali. Harusnya dalam pembayaran tersebut, Negara dapat memperoleh pajak sebesar Rp 31 juta, yang berasal dari setoran bulan Juni (dibayar Juli) Rp 18 juta, dan kemudian bulan Juli (dibayar Agustus) sebesar Rp 13 juta.

“Tapi tersangka tidak menyetornya ke Negara. Sehingga mendapat bagian Rp 8 juta (pembayaran pertama) dan 6 juta (pembayaran kedua), dengan total Rp 14 juta masuk ke kantong pribadi petugas,” jelasnya.

Baca Juga : Kisruh Seleksi KPU Nias

Dari jumlah tersebut, ujar Toga, Polda Sumut hanya mengamankan uang Rp 6 juta dari pembayaran di bulan kedua, beserta sejumlah dokumen administrasi pajak dan handphone. Sedangkan uang Rp 8 juta lagi sudah diterima oleh kedua pegawai honor UPT BP2RD tersebut.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 12 a subsider pasal 11 dan pasal 5 UU no 31 tahub 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun,” terangnya.

Selain itu, Toga juga mengaku penyidik akan meminta keterangan terhadap kepala UPT dan kepala Dinas BP2RD terkait bagaimana dua pegawai dengan status honor bisa bertindak diatas wewenang mereka.

“Kasus ini baru 2 bulan. Tapi akan kita kembangkan, ada berapa banyak kasus dan perusahaan yang serupa,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.