Foto : Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K. (tengah)
MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan, bersama unit Patroli berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu (Upal) berikut barang bukti upal, Rabu (01/8) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K., mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus yakni Ramadi (20) warga Jalan Sorimuda Lorong II, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sedangkan temannya Suprayogi masih dalam pengejaran Tim Pegasus.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari warga bernama Sarmadiono (43) warga Jalan Trimurti No.57B, Dusun II, Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.
” Malam itu pelaku dan temanya Suprayogi membeli rokok menggunakan Upal pecahan Rp. 20 ribu di warung Sarmadiono (saksi),”kata Faidil didampingi Kanit Reskrim Iptu MK. Daulay SH, Panit I Reskrim Ipda Supriadi, ketika memaparkan kasus di Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (2/8) sore.
Sambung Faidil, karena warna uang pelaku berbeda. Saksi curiga dan langsung meneruskan temuan itu ke Tim Pegasus dan unit Patroli yang sedang hunting di seputaran warung saksi. Mendapat informasi itu, Tim Pegasus dan unit Patroli langsung merapat dan berhasil menangkap pelaku Ramadi. Sedangkan temannya Suprayogi berhasil melarikan diri.
” Dari TKP penangkapan, Tim Pegasus melakukan pengembangan ke rumah Suprayogi di Tanah Garapan, Tambak Rejo, Percut Sei Tuan. Namun disana Suprayogi sudah tidak ada lagi berikut barang bukti printer yang digunakan untuk membuat upal,” ujar Faidil.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diboyong ke markas komando (Mako). Dari tangan pelaku Tim menyita 4 lembar Upal pecahan Rp. 10 ribu dan 12 lembar pecahan Rp.20 ribu.
” Pelaku Ramadi mengaku bahwa yang mencetak Upal adalah Suprayogi dengan menggunakan mesin printer. Kemudian upal itu diberikan kepadanya untuk diedarkan dengan cara berbelanja. Pelaku mengaku baru pertama kali beraksi dan tujuannya untuk uang jajan. Pelaku kita jerat dengan pasal 1 Ayat 9 UU RI No 7 Tahun 2001 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,”terang Faidil mengakhiri keterangannya. (afd)












