Mengurai Sengkarut DPT Untuk Pemilu Berkualitas

MEDANHEADLINES.COM – Sejak era Reformasi 1998, Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu yang dianggap sebagai pesta Demokrasi yang paling demokratis sejak runtuhnya Orde Baru. Terkhusus di Sumatera Utara, sejak era Reformasi itu pula, masyarakat telah memiliki pengalaman menggunakan hak konstitusionalnya dengan mencoblos di TPS sebanyak 13 kali. Terinci, 4 kali Pemilu Legislatif, 3 kali Pemilu Presiden dan 3 kali Pemilihan Gubernur secara langsung, serta 3 kali pemilihan Bupati dan Wali Kota se Sumatera Utara. Jumlah ini terkecuali untuk daerah otonomi baru yang lahir setelah tahun 2008.

Meski dihadapkan dengan pengalaman itu, sengkarut DPT hingga saat ini masih menjadi persoalan yang berulang dengan beragam bentuk dan jenisnya. Salah satu problem yang penulis temukan, bahwa terdapat masyarakat/pemilih yang terdaftar dalam DPT PILEG/PILPRES 2014, tidak tercantum/terdaftar di dalam DPT Pilgubsu 2018. Disatu sisi, hal bisa dianggap wajar apabila yang bersangkutan pindah tinggal lintas Provinsi atau meninggal dunia. Faktanya, masyarakat/ pemilih tersebut tidak berpindah lintas Provinsi dan masih sehat wal-afiat. Dan atas fakta itu yang menjadi pertanyaannya adalah, kenapa hal tersebut bisa terjadi?.

Temuan lainnya, terdapat pula warga masyarakat yang seharusnya tidak memiliki hak memilih tetapi kemudian tercantum di dalam DPT, yakni orang yang sudah meninggal dunia dan Prajurit TNI/Polri aktif yang ternyata tercantum dalam DPT Pilgubsu 2018. Temuan selanjutnya yakni soal data ganda, dimana satu nama orang pemilih, memilih lebih dari satu kali baik dalam satu TPS maupun TPS berbeda, bahkan lintas kelurahan.

Uraian tersebut menjadi gambaran sederhana dari sengkarut problematika DPT yang sangat memerlukan perhatian dan kesungguhan untuk memastikan terpenuhinya hak hak warga negara dalam menyalurkan hak pilihnya, serta terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.

Berdasarkan pengalaman sebagai salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS), penulis menemukan beberapa faktor yang berkontribusi pada problem sengkarut DPT tersebut. Diantaranya, pertama, Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri tidak akurat. Ini diindikasikan dengan masih tercantumnya nama-nama masyarakat yang sudah meninggal dunia, data/nama ganda, dan nama Prajurit TNI/Polri aktif di dalam data DP4 tersebut. Sementara DP4 tersebut berfungsi sebagai data awal bagi Petugas Pemutakhiran Data (PPDP) dalam melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Pada perjalanan selanjutnya, DPS diumumkan oleh PPS dan menerima tanggapan dari masyarakat yang tidak tercantum dalam DPS, untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP). DPSHP ini kemudian menjadi dasar bagi KPU untuk menerbitkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun ketika DPT diterbitkan oleh KPU, daftar nama masyarakat yang sebelumnya telah dicantumkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) tidak terdapat di dalam DPT.

Kedua, menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak dianggap sebagai pekerjaan utama. Pemicunya, bahwa sebelum menjadi petugas PPDP, para petugas ini sudah memiliki pekerjaan sendiri yang merupakan pekerjaan pokok mereka guna menghidupi dan menafkahi keluarganya. Akibatnya, kemungkinan besar para petugas PPDP tidak dapat maksimal dalam melakukan tugasnya. Tugas pen-coklitan hanya dilakukan disela waktu senggang saja. Sementara pemanfaatan waktu senggang tersebut berpengaruh besar pada totalitas dan akurasi data hasil pencoklitan.

Ketiga, KPU hanya memberikan jadwal pencoklitan tanpa petunjuk lebih lanjut yang mempermudah Petugas PPDP dalam mencakup wilayah kerjanya berbasis pada jumlah hari kerja yang tersedia, sehingga petugas PPDP dalam melakukan Pencoklitan cenderung memanfaatkan hari hari akhir yang tersedia, sementara hari hari kerja sebelumnya tidakberjalan secara maksimal, dampak selanjutnya adalah daya jangkau untuk melakukan pencoklitan menjadi tidak maksimal dikarenakan waktu yang sudah sempit.

Alternatif Solusi

Secara nasional, Indonesia telah sebanyak 4 kali melaksanakan Pemilu dan sekurang kurangnya 3 kali di setiap daerah, namun persoalan DP4, DPS dan DPT masih menjadi problem laten, lantas pelajaran apa yang dapat kita petik? Hemat penulis, solusi yang dapat diambil yakni pertama, penyempurnaan data secara komprehensif dan terintegrasi harus dimulai dari Data Kependudukan.

Di dalam Data Kependudukan, terdapat pertambahan dan pengurangan jumlah penduduk serta pertambahan usia dan status perkawinan yang berpengaruh langsung terhadap hak pilih warga negara yang harus terbaca dalam satu sistem. Terjadinya migrasi atau perpindahan domisili penduduk, harus pula terbaca langsung ketika yang bersangkutan akan menggunakan hak pilihnya di daerah domisili terakhir.

Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri maupun KPU, untuk membangun suatu sistem yang mampu membaca seluruh pergerakan tersebut dalam satu sistem tunggal.

Kedua, KPU perlu mempertimbangkan model perekrutan Petugas Pemutakhiran Data yang bersifat penuh waktu, meski dalam jangka waktu tertentu. Perekrutan model demikian, akan menuntut para Pemutakhiran data tidak lagi menganggap pekerjaan itu sebagai sampingan saja, tetapi menjadi kewajiban yang disertai perimbangan hak yang sesuai. Hal yang tidak dapat dihindari, adalah konsekwensi anggaran yang tentu menjadi tantangan tersendiri bagi KPU.

Ketiga, KPU dinilai perlu membuat aturan yang jauh lebih teknis berikut petunjuk teknis yang memuat cakupan wilayah untuk satuan wilayah kerja PPDP dibagi jumlah hari yang tersedia untuk melakukan pemutakhiran data. Misalnya, untuk satu orang petugas PPDP yang mencakup 300 orang pemilih yang tersebar di dua RT atau Lingkungan, maka terdapat waktu 14 hari yang tersedia untuk melakukan pencoklitan. Dengan demikian, yang bersangkutan masing masing punya 7 hari untuk menjangkau setiap RT/Lingkungan.

Sebagaimana ide dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan taat azas, serta dapat diawasi oleh banyak pihak, maka untuk memastikan proses suksesi kepemimpinan serta sirkulasi kekuasaan berjalan dengan baik dengan tetap bersandar pada kehendak rakyat banyak, karena itu penyelenggaraan pemilu harus memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak pilihnya dan dapat menggunakan hak pilihnya itu dengan sebaik baiknya.

Ini menjadi syarat mutlak yang tidak dapat ditawar dan tidak dapat ditukar dengan cara apapun. Sehingga tantangan besar inilah yang harus dihadapi KPU dalam menjalankan tugas-tugas operasionalnya sebagai penyelenggara pemilihan umum. Sejatinya seluruh rangkaian tugas KPU ditujukan untuk menjawab tantangan tersebut.

Penulis : Agus Salim, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.