MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pengadilan Negeri Medan Menjatuhi hukuman 3 tahun 4 Bulan kepada Ade Nova Fauziah alias Nova Zein atas Perbuatannya yang melakukan penipuan berupa Penggelapan Puluhan Mobil
Selain Nova Zein,Majelis hakim yang diketuai Jhony Jonggy Simanjuntak juga menjatuhkan hukuman kepada tiga komplotan Nova Zein yaitu Chairul Bariyah (divonis 2 tahun 4 bulan) Usman (2 tahun), dan Pulungan (1 tahun 4 bulan)
Dalam amar putusannya,sesuai fakta – fakta persidangan,berupa keterangan para saksi maupun alat bukti,Nova Zein dan jaringannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke – 1.
“Mengadili menyatakan para terdakwa yang diadili dalam berkas terpisah ( spilit),terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara bersama – sama,menghukum Nova Zein 3 tahun 4 bulan,Chairul Bariyah 2 tahun 4 bulan,Usman 2 tahun dan Pulungan 1 tahun 4 bulan”,ujar Hakim Jhony Jonggy dihadapan JPU Emmy,di ruang Cakra 8, Rabu (18/7).
Dalam nota tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Emmy dari Kejatisu sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Nova Zein 3 tahun 8 bulan,Chairul Bariyah 3 tahun,Usman 2 tahun dan Pulungan 2 tahun.
Sebelumnya Nova Cs didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil mewah mencapai 100 an unit.
Dalam aksinya mereka menebar janji – janji kepada para pemilik mobil.akan mendapatkan sejumlah uang per bulan,sehingga para korban pun percaya dan memberikan mobilnya kepada Nova Cs.
Sedangkan untuk perikatan akta notaris dilakukan di kantor notaris Chairunnisa Medan.
Diketahui,selain masyarakat biasa,kalangan PNS,Jaksa maupun Polisi turut menjadi korban karena tergiur dengan janji manis Nova.
Namun ada juga oknum Polisi ( Andika.)yang masih bersidang di PN Medan yang terlibat dalam aksi Nova yang sempat menghebohkan Kota Medan.
Sementara itu usai pembacaan vonis korban Shinta dan Iskandar yang selalu aktif mengikuti sidang penggelapan itu mengaku sudah bisa menerima.
“Kami sudah agak tenang,hukumannya kan sudah termasuk maksimal,apalagi si Nova dapat menerima,ya udah lah,sekarang kami tinggal nunggu kasus si Andika,Dedy dan Jefri yang sebentar lagi mau sidang”,ungkap korban. (red)












