Pelaku Curanmor Dihajar Massa 3 Meter Dari Lokasi Motor Curian Terparkir

Foto : Pelaku setelah diamankan di Polsek Percut Sei Tuan.

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Indra Setiawan (32) babak belur dihajar massa di Jalan Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (1/7/2018) malam. Bukan tanpa sebab, pria yang tinggal di Jalan Denai Ujung, No.143, Kecamatan Medan Denai, ini dihajar 3 Meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5906 AGY, milik Rimbun Nainggolan.

Informasi yang diperoleh, malam itu, sekira pukul  22.00 Wib, Rimbun Nainggolan (korban) melintas di Pasar V Desa Medan Estate, Kecamatan Medan Tembung. Ketika melintas di TKP, warga Jalan Teratai Ujung, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, ini melihat temannya Aston Sitanggang berada di warung. Kemudian korban mendatangi temannya dan  memarkirkan sepeda motornya dengan kunci stang terkunci di dekat warung.

Lagi asyik ngobrol, tiba-tiba teman korban mendengar suara mesin sepeda motor menyala dan posisi pelaku sudah membawa sepeda motor korban 3 Meter dari lokasi terparkir. Spontan, korban langsung berteriak ‘itu kretaku’. Mendengar teriakan itu, teman korban langsung berlari mengejar pelaku.

Nahasnya, pelarian pelaku berhasil digagalkan, setelah teman korban menarik kerah baju belakang, hingga pelaku terjatuh ke aspal jalan. Tanpa ada yang mengkomandoi warga yang berdatangan langsung menghajar pelaku, hingga babak belur. Selanjutnya warga menghubungi Polsek Percut Sei Tuan.

Tak berselang lama, personel Reskrim yang mendapat informasi tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Kemudian pelaku berikut barang bukti diboyong ke markas komando (Mako) guna proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SH. S.I.K, mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan dan diperiksa intensif di mako. Selain pelaku, di TKP personel turut mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang sudah berhasil di bawa pelaku 3 Meter dari posisi sepeda motor terparkir.

” Pengakuan pelaku sampai nekat mencuri karena desakan ekonomi. Kini pelaku sudah kita tahan. Dan korban juga sudah membuat laporannya yang tertuang dalam LP / 305 / K / VII / 2018 / SPKT. Pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” ungkap Faidil kepada wartawan, Senin (2/7/2018) siang. (afd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.