Politik Identitas Di Tengah-tengah Pilgubsu

MEDANHEADLINES.COM, –
Kontestasi politik seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sedang berlangsung di berbagai daerah yang diselnggarakan 27 juni tahun 2018.

Tentunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi landasan penyelenggaraan Pilkada serentak dalam rangka mengefektifkan serta mengefisiensikan jalannya proses Pilkada serentak dilakukan secara bertahap sampai dengan pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional pada tahun 2024.

Salah satunya di Provinsi Sumatera Utara yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Indonesia pascaperubahan UUD 1945 menganut sistem demokrasi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, di mana mekanisme pengisian jabatan-jabatan politik penting dalam pemerintahannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pilkada Provinsi Sumatera Utara yang di selenggarakan secara langsung merupakan yang ke-Tiga kalinya. Yang mana Pilkada pertama diselenggarakan pada tahun 2008 dan kedua pada tanggal 7 Maret 2013. Kontestasi Politik ini merupakan momentum bagi rakyat untuk menunaikan hak pilihnya sesuai hati nurani. Harapannya pesta Demokrasi ini berlangsung dengan menggembirakan tanpa diracuni Politisasi SARA.

Melihat jalannya tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada Sumatera Utara yang pada saat ini merupakan tahapan kampanye, Politik Identitas sudah mulai mewabah dan begitu memperihatinkan walau kondisinya tidak seburuk Pilkada DKI tahun lalu. Politik identitas bukan sesuatu yang baru di era demokrasi ini, politik identitas menjadi cara ampuh untuk menjaring pemilih sebanyak-banyaknya. Akan tetapi, strategi ini memiliki risiko yang tak kalah mengerikan.

Strategi politik identitas yang di gunakan secara berlebihan dapat menyulut konflik yang berhujung pada perpecahan. Politik identitas adalah pemanfaatan manusia secara politis yang mengutamakan kepentingan sebuah kelompok karena persamaan identitas yang mencakup ras, etnis, gender, atau agama (Cressida Heyes, 2007).

Menguatnya gejala politik identitas terutama akhir-akhir ini, lebih banyak dipengaruhi kepentingan politik praktis. Sehingga dasar kemajukan dalam ikatan persatuan dan kesatuan sebagai modal dasar tumbuhnya nasionalisme tidak pernah tuntas. Dampaknya pada bangsa ini atau berbagai daerah akan selalu muncul persoalan baru terkait munculnya konflik antar agama, etnisitas, maupun kewarganegaraan. Konflik-konflik yang sama juga akan terjadi di tengah masyarakat, disebabkan beberapa kelompok masyarakat lebih mengedepankan identitas sempit, akibatnya hubungan sosial masyarakat pun akan terganggu.

Menguatnya politik Identitas di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi sumatera Utara membuat situasi atau kondisinya menjadi tidak kondusif. Pola politik seperti ini menjadi garis merah dan penting jadi perhatian serius bagi penyelenggara pemilu dengan melakukan pendekatan untuk meminimalisir dampak yang akan terjadi sesuai dengan tugas Pengawasan Pemilu, yaitu lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan.

Mengingat sebelumnya pernah terjadi penggunaan rumah ibadah cukup masif untuk menggiring opini pemilih agar memilih berdasarkan identitas keagamaan yang pernah terjadi di Pilkada DKI.
Contoh nyata dari politik identitas yang dekat baru saja kita lihat adalah politik identitas dalam pilgub DKI.

Bagaimana sebuah golongan dan agama diidentikkan dengan salah satu cagub cawagub yang memiliki kesamaan agama dengan calon pemilih pada saat itu. Ancaman dan intimidasi ikut dimainkan untuk menekan calon pemilih yang mempunyai kesadaran rasional agar ikut tunduk pada praktek politik ini.

Hasilnya? Luar biasa! Tidak hanya golongan masyarakat bawah saja yang memang merupakan sasaran utama politik ini terkena dampak, namun golongan masyarakat terpelajarpun tunduk tidak berdaya menghadapi tekanan publik dan dampaknya hingga kini masih terasa di tengah-tengah warga DKI.
Permainan politik ini sangatlah berbahaya dimainkan di indonesia yang majemuk.

Membenturkan satu golongan dengan golongan lainnya dengan dasar perbedaan identitas bukanlah pendidikan politik yang seharusnya ditonjolkan di negeri ini, terlebih di Sumatera Utara yang notabene-nya merupakan masyarakat yang heterogen. Masyarakat akan terpecah dalam golongan-golongan dan akan membentuk identitas masing-masing.

Bercermin dari Pilkada DKI, menunjukkan bahwa politik identitas masih laku di Indonesia yang mulai merambah ke berbagai daerah dalam Pilkada Serentak ini. Sementara, di negara-negara maju lainnya, Politik identitas ini sudah usang dan lama ditinggalkan. Peristiwa seperti ini tidak seharusnya terjadi pada Pilkada Sumatera Utara.

Pada kenyataannya memang Politisasi SARA merupakan Cara termudah, terefektif, dan termurah untuk mempengaruhi tingkat pemilih. Namun Politik identitas ini memunculkan pola-pola intoleransi, kekerasan dan pertentangan etnis. Politik identitas dapat   mencakup rasisme, bio-feminisme, dan  perselisihan etnis.

Oleh sebab itu, agar Politik Identitas tidak berdampak lebih besar dan berimbas pada perpecahan hubungan sosial masyarakat, maka sangat penting dilakukan kajian-kajian serta pemetaan titik kerawanan sebagai upaya antisifasi gerakan politik Identitas, sehingga warga sumut dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa unsur paksaan dan emosional.

Sebab, salah satunya poitisasi agama yang mengarahkan pemilih dengan memilih secara emosional.

 

Perbedaan Bukan Tema Politik Pilkada 

Indonesia pascareformasi, mengalami euphoria kebebasan berdemokrasi, hal itu ditandai di antaranya dengan munculnya kebebasan pers, sistem multi partai, kebebasan berideologi, kebebasan berekspresi. Siapapun boleh berbicara dan berekspresi dalam artian yang positif tentunya, minimal tidak melanggar hukum yang berlaku.

Satu sisi, reformasi pada tahun 1998 membawa dampak yang positif bagi perkembangan demokrasi Indonesia, namun di sisi lain, itu juga memberi peluang bagi lahirnya politik identitas yang kebablasan.
Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah atas dasar kesepakatan bersama para golongan-golongan yang berbeda, Mulai dari Suku, Agama, Etnis serta lainnya dalam suatu nilai luhur yang disebut dengan Pancasila.

Meminjam dari istilah Syafii Maarif, kesadaran terhadap masa lalu adalah sebuah ‘nalar sejarah’. Indonesia mesti berhati-hati dengan politik identitas yang berjubah kebaikan, baik itu klaim agama secara tekstual maupun klaim kebhinekaan yang hendak menegasikan golongan-golongan. Dua-duanya bisa berujung kepada sifat fatalistik dan fasis.

Banyak pengamat memprediksi, pilkada tahun 2018 ini tidak terlepas dari warna Politik identitas. Para tim-tim pemenangan menilai cara-cara kampanye menggunakan politik identitas cukup efektif, yang mana politisasi Sara lebih muda meraih kemenangan.

Memiliki klaim paling benar merupakan ciri dari politik identitas itu yang menegasikan kelompok yang berbeda pilihan denganya. Seharusnya para Politisi mendorong Politik sehat yang berdasarkan rasional dan menjungjung tinggi cita-cita bersama dan bukan golongan yang menciderai Kebinnekaan.

Pada dasarnya, Politik Identitas sah-sah saja selama itu dalam konteks memelihara nilai-nilai identitas yang positif, yang mana Suku, Agama, Budaya dan Antar Golongan di Sumatera utara sangat beragam dan dilindungi oleh hukum yang berlaku di indonesia. Akan tetapi ketika poiltik yang megedepankan perbedaan dikedepankan menjadi tidak sehat ketika dijadikan sebagai ajang untuk mendiskreditkan salah satu pasangan calon yang mengelompokkan Mayoritas dan Minoritas, sehingga nilai-nilai luhur yang terdapat pada Pancasila oleh para Pendahuu Bangsa ini menjadi tercederai.

Pemilih Cerdas Jadi Pilihan 

Salah satu upaya dalam mewujutkan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan, yaitu ikut sertanya berperan secara aktif dalam menentukan wujud penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Salah satunya melalui kegiatan Pemilihan Kepala Daerah, baik Gubernur dan Bupati serta Wali Kota.

Di dalam Undang-Undang yang mengatur disebutkan bahwa Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Makna sesungguhnya tidak hanya pada pelaksanaan Pilkada, tetapi lebih dari itu yaitu menghendaki adanya suatu bentuk pemerintahan yang demokratis yang ditentukan secara jujur dan adil.

Mekanisme pemilihan berjalan dengan berbagai tahapa-tahapan, salah satunya tahapan Kampanye Pemilihan. Pada tahapan Kampanye ini merupakan kegiatan Pasangan Calon untuk menyampaikan atau menawarkan visi, misi,program dan informasi lainnya,yang bertujuan untuk mengenalkan atau meyakinkan para Pemilih.

Di dalam menyusun Materi Kampanye Pasangan Calon yang diwajibkan memuat visi,misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi yang nantinya akan menjadi dokumen resmi Daerah ketika terpilih dalam Pilkada tersebut. Sebagai mana didalam materi kampanye menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dengan penyampaian yang edukatif atau mendidik.

Sebagai mana setiap warga negara berkewajiban menjungjung tinggi nilai-nilai kesatuan dan persatuan bangsa demi keutuhan negara ini, seyogyanya memilih dengan cara-cara Rasional yang lebih mengedepankan pilihannya berdasarkan Visi, Misi serta program kerja Pasangan calon ketimbang memilih berdasarkan politik identitas yang emosional.

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini merupakan tanggung jawab segenab anak bangsa. menjalin komunikasi politik yang sehat antara Pasangan Calon dengan Calon lainnya serta masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

Penulis : Ahmad Suheiri, SE
Anggota Panwaslu Kecamatan Siabu
Kabupaten Mandailing Natal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.