BPK Temukan Rp 12,8 M Laporan Keuangan Tak Wajar di Pemprovsu

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) masih menemukan adanya beberapa permasalahan, dalam laporan keuangan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2017 kepada BPK.

Hal tersebut terkuak saat diungkapkan Anggota V BPK RI Ismayatun dalam Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BKP RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provsu Tahun Anggaran 2017 di DPRD Sumatera Utara, Kamis (24/5/2018).

Ismayatun merinci laporan keuangan yang bermasalah tersebut digolongkan dalam dua kategori yakni kategori pengendalian internal dan kategori mengenai kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Pada kategori pengendalian internal menurutnya masih terdapat pengelolaan dana BOS Dinas Pendidikan yang belum tertib pada tingkat SMA dan SMK Negeri yang belum disajikan pada laporan keuangan minimal sebesar Rp 1,9 miliar.

Kemudian inventarisasi dan verifikasi faktual aset dalam rangka pengalihan Personel, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P2D) belum memadai serta pencatatan dan penatausahaan aset yang belum tertib.

Sedangkan untuk kategori mengenai ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yakni ditemukannya belanja perjalanan dinas pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar Rp 5,47 miliar yang belum sesuai dengan ketentuan.

Kemudian pelaksanaan 21 pekerjaan pada satuan kerja OPD sebesar Rp 5,47 miliar yang belum sesuai ketentuan.

Meski masih mendapat beberapa catatan dan temuan, namun Ismayatun mengatakan temuan ini tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemprov Sumut.

“Permaslaah ini sudah kami muat dalam buku dua mengenai pengendalian intern dan buku tiga mengenai kepatuhan terhadap perundang-undangan,” kata Ismayatun.

Di akhir paparannya, Ismayatun mengingatkan bahwa pejabat Pemprovsu wajib menindaklanjuti laporan dari hasil pemeriksaan yang sudah disampaikan hari ini.

“Pejabat juga wajib memberikan jawaban kepada BPK atas hasil pemeriksaan yang dilakukan selambat-lambatnya 60 hari sejak disampaikan,” pungkasnya. (fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.