May Day Dalam Pasungan Out Sourcing

MEDANHEADLINES.COM – May Day digelar kembali sekali setahun oleh para buruh, tetapi buruh tetap buruh, hidup dalam ketidakpastian. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sering dianggap sebagai kebijakan keberpihakan kepada nasib buruh, malah “jurang” yang membuat ketidakpastian akan hidup. Tiap tahun harus membuat kontrak baru dan dengan mudah berganti “tuan”. Untuk menyenangkan “tuannya” apapun dilakukan demi keberlangsungan hidup.

Bila diamati diberbagai perkebunan, kondisi para buruh bekerja borongan dengan target besar dan para buruh pun harus tidur di lahan perkebunan. Posisi tawar para buruh yang rendah juga merupakan kondisi yang memungkinkan penghisapan dan kekerasan terhadap buruh perkebunan.

Buruh juga tak jarang mendapat perlakuan kasar dari kontraktor-kontraktor dengan struktur kebijakan baru di luar perusahaan. Para kontraktor diberi hak istimewa oleh perusahaan sebagai kepala pekerja dan mengawasi para buruh. Para kontraktor menyusun strategi dengan melarang para buruh berbelanja di luar selain pada kontraktor saja. Kontraktor menjadi seorang pedagang dan menyediakan kebutuhan buruh dan dijual kepada para pekerja dengan harga tinggi dari pasaran.

Cara mensiasati hal tersebut memaksa buruh mengurangi pola konsumsi keluarga nyaris tanpa gizi, “gali lobang tutup lobang” seperti berutang pada warung dan tidak jarang terjebak dalam tengkulak atau lintah darah menyebabkan sifat ketergantungan yang tinggi pada perusahaan.

Perusahaan memilih menggunakan subkontraktor dengan pekerja kontrak untuk terus mereduksi biaya upah dan biaya produksi. Taktik ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai hambatan hukum dengan mengalihkan menjadi tanggung jawab perusahaan lain.

Perusahaan sebagian besar hanya memperhatikan keuntungan, tanpa memikirkan kesejahteraan para buruh. Kecenderungan informalisasi tenaga kerja dan desentraliasi produksi merupakan salah satu strategi yang dikembangkan oleh pemilik modal untuk mencari tingkat surplus yang sebesar-besarnya. Hal ini merupakan bagian dari perubahan sistem produksi dalam upaya menghindari bentuk hubungan kerja formal dalam rangka mengelak dari berbagai resiko dan biaya ketenagakerjaan.

Bentuk yang dikembangkan antara lain mengatur sistem kerja buruh lepas, buruh paruh waktu, kontrak musiman, buruh borongan, maupun buruh tetap yang bekerja penuh akan tetapi beban kerjanya sangat banyak. Prinsip untuk mencari tingkat produksinya menjadi sangat dominan dan memandang tenaga kerja manusia sebagai komoditas, yang bisa dihitung berdasarkan sejumlah tenaga kerja manusia sebagai produksi kapitalis ini adalah penambahan kuantitatif dari nilai tukar uang-barang-uang, yang terus-menerus mencari tingkat surplus sebesar-besarnya.

Keprihatinan nasib buruh memperlihatkan pola struktur kekuasaan dalam hubungannya agen (pelaku, aktor) merupakan kajian pada praktik sosial yang tengah berlangsung. Menurut Giddens (2003:3) “Struktur hanya ada di dalam dan melalui aktivitas agen manusia”. Giddens melihat struktur sebagai medium sekaligus hasil dari tindakan yang ditata secara terulang oleh struktur.

Struktur ketenagakerjaan telah mengurung dalam suasana kemiskinan secara turun-temurun selama bertahun-tahun. Sejalan dengan itu, buruh hanya keluar dari penjara kemelaratan melalui suatu proses perubahan struktur yang mendasar (Suyanto, 2013:9-10). Maka tidak terlalu berlebihan Jean Baudrilland dalam refleksi filosofisnya mengatakan Matinya Sang Buruh. Artinya berakhirnya fungsi dan kekuatan buruh dalam jaman kapitalisme global. Bagaikan putusnya hubungan petanda-petanda dalam bahasa maka putus juga hubungan buruh-kapitalisme dalam arti bahwa kekuatan dan pengaruh buruh tersebut telah hilang.

Aturan menjadi sarana bagi tindakan eksploitasi tenaga kerja para buruh melalui praktik sosial sebagai manifestasi perbudakan masa kolonial. Tenaga buruh dihisap oleh kapitalisme melalui struktur dalam cara yang berbeda dan tujuan yang sama yang disebut perbudakan modern.

Buruh “dipasung” dengan oleh agen melalui struktur kekuasaan yang saling mempengaruhi dalam kekuasaan dominan dan subordinat. Model utang dan sistem penggajian tidaklah mendatangkan kesejahteraan, justru buruh terperangkap dalam lingkaran kemiskinan dan ekploitatif. Kepala rombongan, sebagai “agen liar” dan kontraktor perusahaan penyediaan tenaga kerja justru menjadi pelaku eksploitatif.

Mimpi para buruh mendapatkan jaminan sosial, THR, dan kesejahteraan sirna ketika melihat situasi mereka diperlakukan layaknya seorang budak. Akhirnya, para buruh hanya bisa keluar jika berjuang melalui resistensi dan dibantu oleh “tangan-tangan” pemerhati yang berkecimpung dalam perjuangan advokasi buruh.

 

Penulis : Efentinus Ndruru

Peneliti dan Dosen Unika St. Thomas, Medan

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.