MEDANHEADLINES.COM – Majelis Hakim tindak Pidana Korupsi menjatuhkan Vonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 Juta subsider 3 bulan Kurungan terhadap Mantan ketua DPR Setya Novanto (setnov) terkait kasus korupsi KTP-Elektronik.
Menyikapi vonis ini, Setya Novantopun mengungkapkan kekagetannya, “Saya sangat syok. Apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada,” kata Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018)
Selain divonis 15 tahun penjara dan denda, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov.
“Namun saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu untuk mempelajari dan berkonsultasi dengan keluarga dan pengacara,” tambah Setnov.
Ia mengaku dari awal tidak mengikuti penganggaran dan pengadaan KTP-elektronik.
“Masalah PNRI (Percetakan Negara RI), masalah vendor tidak sesuai dengan persidangan semua. Dari awal saya tidak pernah mengikuti dan mengetahui dan tentu inilah yang saya sangat kaget,” ungkap Setnov
Dia juga mengaku masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding ataukah menerima putusan.
“Yang jelas saya dengan KPK sudah sangat kooperatif. Saya sudah mengikuti apa semua dengan baik. Baik kepada penyidik, JPU, saya hormat dan saya telah melaksanakan sebaik mungkin. Tentu ini menjadi pertimbangan buat pimpinan. Kita lihat nanti, kita lihat nanti,” jelas Setnov.
Vonis Setnov berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut agar Setya Novanto dihukum 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah 7,435 juta dolar AS dan dikurangi Rp5 miliar subsider tiga tahun penjara.(red)












