MEDANHEADLINES.COM– Terbukti terlibat dalam kelompok radikal Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Mosul dan Wilayah Sekitarnya, Sebanyak 212 Orang mendapat Vonis Hukuman Mati
Vonis ini diambil oleh Pengadilan Irak setelah berhasil menguasai Kota Mosul yang lalu sempat dikuasai ISIS beberapa waktu yang lalu
Diketahui, Pada Desember 2017, Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi menyatakan kemenangan penuh atas ISIS setelah pasukan militer Irak mampu mengusir sisa-sisa ISIS. Sejak saat itu, berbagai kelompok HAM menuding otoritas Irak menggelar proses peradilan yang tidak adil.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (18/4/2018), Dewan Mahkamah Agung Irak menyebut sejumlah pengadilan di bawah Pengadilan Banding Federal Nineveh, yang wilayah yurisdiksinya termasuk Mosul, telah mengadili total 815 kasus sejak ISIS diusir.
“Statistik dari berbagai pengadilan kriminal menunjukkan 815 orang telah menjalani persidangan dan 212 orang di antaranya divonis mati,” sebut juru bicara Dewan Mahkamah Agung Irak, Hakim Abdul-Sattar al-Birqdar.
“Sebanyak 150 orang lainnya divonis penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Tidak diketahui pasti berapa banyak vonis mati yang telah dieksekusi oleh otoritas Irak.
“Sebagian besar putusan ini dijatuhkan terhadap elemen organisasi teroris Negara Islam (ISIS) yang terbukti telah melakukan berbagai tindak kejahatan dan usai persidangan publik digelar sesuai hukum. Para terdakwa telah dipenuhi hak-haknya,” ujar Birqdar.
Ditambahkan oleh Birqdar bahwa sekitar 341 terdakwa lainnya dihukum penjara dengan masa hukuman bervariasi. Sementara 112 terdakwa lainnya dibebaskan dari dakwaan hukum . (red)












