Tak Hadir Saat Panggilan Kedua, JR Saragih Terancam Di Panggil Paksa

MEDANHEADLINES.COM,Medan – Tersangka Pemalsuan Tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Yang juga Mantan Ketua Demokrat Sumut JR Saragih Terancam di Panggil Paksa oleh Penyidik Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu)

Pasalnya, Pihak Penyidik yang telah melayangkan Panggilan ke dua untuk melengkapi berkas tahap dua agar diserahkan ke Jaksa tak Kunjung hadir

“Sudah panggilan kedua kita layangkan kepadanya (JR Saragih), tapi yang bersangkutan tidak datang,” kata  Kasubbid penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan

Untuk itu, lanjutnya, apabila dalam panggilan ketiga tidak datang, MP Nainggolan mengaku, maka penyidik akan melakukan pemanggilan paksa terhadap JR Saragih.

“Nanti panggilan ketiga akan kita panggil disertai dengan surat perintah membawa,” tegasnya.

Namun, terkait  kapan surat pemanggilan ketiga akan dilayangkan, MP Nainggolan enggan untuk menjawab dan hanya menyebutkan, Polda Sumut akan melengkapi berkas tahap dua atau P22 ke Kejatisu terlebih dahulu.

“Nanti berkas P22-nya akan kita kirim bersama tersangka dan barang buktinya ke jaksa,” pungkasnya

Diketahui, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dia diduga telah memalsukan legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya dan tanda tangan palsu Kadisdik DKI Jakarta.

“Kita tidak berbicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan,” kata Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian beberapa waktu yang lalu.

Apa lagi Dari hasil uji labfor,Tambahnya, Tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya.

” Ditambah lagi dengan keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan yang menyatakan JR Saragih tidak pernah melegalisir fotocopy ijazahnya,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.