Pemalsuan Tanda Tangan, JR Saragih Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDANHEADLINES.COM – Tak lama usai ditetapkan KPU Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk Maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih malah terkena kasus Hukum terkait dugaan pemalsuan Dokumen Syarat Pencalonannya
Bupati Simalungun ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (15/3/2018), setelah proses penyidikan atas adanya laporan perihal pemalsuan tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Andy Rian, di Kantor Bawaslu Sumut.
Andy menjelaskan, hal yang dipalsukan dalam kasus ini bukanlah stempel legalisir, melainkan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Hardiyanto.
“Dan alat buktinya adalah fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir yang kita sita dari KPU, kemudian juga dari pelapor, serta spesimen tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya JR Saragih sebagai tersangka, selanjutnya Gakkumdu Sumut akan mengirim surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Surat itu akan diterbitkan untuk pemanggilan hari Senin (18/3),” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.