MEDANHEADLINES.COM, Medan – KPU Sumut memastikan akan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait sengketa pencalonan JR –Ance di Pilgubsu 2018 setelah sebelumnya mereka melakukan konsultasi dengan KPU RI di jakarta.
Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga, mengungkapkan salinan putusan dari Bawaslu itu juga telah mereka bawa ke KPU RI untuk mendapat arahan teknis menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kita akan laksanakan tentu dengan mematuhi putusan-putusan didalam itu. Tapi sekali lagi kami perlu pendalaman. Konsultasi untuk mendapatkan arahan bagaimana teknis menindaklanjuti putusan itu,” Ungkap Benget
Ia juga menegaskan KPU sejak awal menghormati putusan Bawaslu Sumut dalam penyelesaian sengketa pencalonan JR-Ance meskipun mereka memiliki beberapa catatan sepanjang proses penyelesaian sengketa ini,.
” Bahwa kita punya catatan-catatan prosesnya, Namun apapun putusan itu harus dihargai,” Tegasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Sumut divisi hukum Iskandar Zulkarnain menjelaskan, pasca konsultasi ke KPU RI ini, selanjutnya mereka akan mengirimkan surat ke pihak JR dan Bawaslu atas hasil konsultasi pihaknya ke KPU RI.
“Nah, dalam putusan Bawaslu disebutkan pihak Pak JR yang harus proaktif. Di mana kepada pemohon diperintahkan untuk melegalisir ulang ijazah. Kita hanya tinggal bertanya dan berkoordinasi ke Pak JR, kapan beliau bisa melakukan legalisasi sesuai waktu yang diberikan,” katanya.
Iskandar menambahkan, setelah pihak JR menetapkan waktu untuk melakukan hal tersebut, pihaknya dan Bawaslu akan bersama-sama menindaklanjuti perintah dari putusan dimaksud untuk bersama-sama melakukan legalisir ijazah.
” Kita berencana setelah pulang akan membuat surat kepada yang bersangkutan. Walaupun di putusan majelis diperintahan ke pemohon (JR Saragih) yang harus aktif. Dia yang merencanakan kapan waktunya dan memberi tahu KPU untuk mendampingi bersama-sama,” paparnya.(red)