MEDANHEADLINES.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ismail Sembiring Pelawi, terdakwa kasus penjualan bangkai dan organ Harimau.
Selain hukuman Penjara, lelaki yang berprofesi sebagai buruh sawit yang beralamat di Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat ini juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap Ismail dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Riana Pohan dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (4/1/2018).
“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 07 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,” kata Majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan, Kamis (4/1/2018)
Selain itu, Majelis hakim juga memerintahkan agar bangkai harimau yang dijual terdakwa kepada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera Sektor Medan.
“Dan memerintahkan barang bukti berupa harimau dalam keadaan mati diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera Sektor Medan,” sebut Riana.
Sebelum vonis dijatuhkan, JPU Sani Sianturi menuntut agar Ismail dijatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, Ismail yang tidak menggunakan kuasa hukum menyatakan menerima putusan itu. Hal yang sama juga disampaikan JPU Sani Sianturi
Untuk diketahui, Ismail Sembiring yang merupakan warga Dusun Sumber Waras Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat diamankan petugas Patroli PAM Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang, 27 Agustus 2017, lalu. Kemudian, diboyong ke Markas Komando SPORC Brigade Macan Tutul di Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas menyaru sebagai pembeli kulit harimau yang sudah diawetkan. Namun, naas bukan mendapatkan uang. Pria bekerja sebagai buruh perkebunan sawit itu, malah harus berurusan dengan penegak hukum atas perbuatan yang dilakukannya. (red)












