MEDANHEADLINES.COM, Medan – Mantan Ketua II Koperasi Pengakutan Umum Medan (KPUM), Rayana Simanjuntak divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 28 bulan kurungan penjara,
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Rayana Simanjuntak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan berupa uang Down Payment (DP) pembelian 179 unit mobil.Dari penjualan tersebut Terdakwa menggelapkan Rp 3 juta per unitnya yang bersumber dari uang anggota KPUM.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rayana Simanjuntak dengan hukuman selama 2 tahun dan empat bulan kurungan penjara,” ungkap majelis hakim diketuai oleh Janverson Sinaga di ruang Kartikan di PN Medan.
Mendangar Putusan itu , Terdakwa Rayana Simanjuntak menyatakan banding. Sementara itu, JPU Nelson menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Namun, putusan yang diterima Rayana Simanjuntak lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut dirinya dengan hukuman selama 3 tahun dan enam bulan penjara.
Untuk diketahui, Kasus ini berawal pada tahun 2015. Ketika itu, anggota KPUM membayar DP Rp 19,5 juta per unit untuk pembelian 179 mobil Suzuki APV. Pembelian mobil itu untuk dilakukan peremajaan armada angkutan kota dibawah naungan KPUM. Pasalnya, moyaritas armada sudah rusak dan tak layak dipakai.
Para pembeli pun membayar DP seperti yang diminta. Kemudian, KPUM bekerjasama dengan PT Trans Sumatera Agung. Ada 6 tahap pengambilan mobil yang disetorkan KPUM ke PT Trans Sumatera Agung (TSA). Namun, KPUM hanya memberikan DP sebesar Rp 16,5 juta per unit kepada PT TSA.(red)












