MEDANHEADLINES.COM – Dua orang Wanita yang berstatus mahasiswi berhasil diciduk Aparat kepolisian Langkat karena kedapatan membawa 10 Kilogram ganja dari Aceh menuju Pekanbaru, Riau, Rabu (29/11/2017)
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin mengatakan Kedua mahasiswi itu adalah Laiya Ulfa (LU) 25 tahun, warga Dusun Peutua Beunu, Desa Jangka Alue, Jangka, Bireuen, Aceh, dan Safrina Dewi (SD) berusia 24 Tahun, warga Dusun Baroh, Desa Pulo Reudeup, Jangka, Bireuen, Aceh.
“Keduanya tersangka ini kita amankan dari bus yang dihentikan di Pos Lantas Sei Karang Desa Kuala Begumit, Stabat, Langkat, Rabu (29/11/2017),” Ungkap AKBP Dede Rojudin, Kamis (30/11/2017).
Dijelaskan Dede, Penangkapan LU dan SD berawal razia rutin yang digelar tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat di sekitar Pos Lantas Sei Karang pada pukul 06.00 pagi.
Polisi pun menghentikan bus Putra Pelangi BB 7537 AA yang datang dari arah Aceh dan melakukan pemeriksaan terhadap Barang bawaan penumpang yang ada di Bus Tersebut..
“ Namun saat melakukan pemeriksaan petugas menemukan 2 tas ransel berwarna coklat milik penumpang yang duduk di bangku nomor 5 dan 6,Setelah diperiksa ternyata terdapat Ganja yang dikemas dalam 10 bal dibalut lakban cokelat.dengan total beratnya 10 Kg,” Ungkapnya.
Dari pemeriksaan sementara, tambah Dede, Kedua mahasiswi itu mengaku membawa ganja itu dari Sawang, Aceh Utara dan akan mengirimnya ke Pekanbaru, Riau.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Langkat untuk diperiksa lebih lanjut terkait kepemilikan Ganja tersebut,,” jelasnya (red)












