Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi didakwa Hukuman 5 tahun Penjara

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengadilan Negeri Medan (PN) mendakwa Dua pria paruh baya,Suharto (54) dan Herman (54) terdakwa kasus tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi dengan hukuman selama 5 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septebrina Silaban menyebutkan ‎keduanya  diamankan tim gabungan SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh.

“‎Suharto  dan Herman diamankan pada hari Minggu, 13 Agustus 2017, dikawasan Jalan Patimura Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Kota Medan,” ungkap Septebrina Silaban di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/11/2017) sore.

Keduanya diamankan setelah petugas gabungan melakukan under cover atau menyaruh sebagai pembeli cula badak Sumatera itu.‎ Alhasil keduanya berhasil diamankan bersama barang bukti ditemukan didalam mobil terdakwa.

“Tim operasi SPORC menghentikan 1  unit mobil Xenia dengan Nomor Polisi BL 782 AI warna Putih Metalik (silver) Kendari terdakwa di Jalan Patimura di depan Toko Penjahit Shahrukh untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya bagian-bagian satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang diduga 1 (satu) bagian Cula Badak,” tutur JPU dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.

Dalam kasus ini, terdakwa akan melakukan transaksi dengan pembeli bernama Ahok di Medan. Namun, berhasil dilakukan jual-beli. Terdakwa duluan diamankan petugas gabungan tersebut.‎ Cula badak ini, dibeli untuk dijadikan obat di Singapura. Tapi, tidak diketahui berapa badak cula itu, akan dijual terdakwa kepada Ahok. Karena, belum terjadi transaksi.

“Saat itu Ahok juga menyuruh terdakwa untuk mencari Cula Badak. Atas perintah dari Ahok tersebut sehingga terdakwa berusaha mencari pesanan dari Ahok tersebut. Dengan berkata Ada nyimpan cula, kecilpun boleh untuk obat mau dibawa ke Singapura,” kata ‎Septebrina.

Atas perbuatannya, kedua dijerat dengan pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP jo Peraturan Pemerintah No.07 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.