MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian meringkus pria paruh baya yaitu R Simatupang (50) yang telah tega memperkosa keponakannya sendiri yaitu S Br Sembiring (16) hingga hamil 7 bulan,
Perbuatan bejat tersangka yang menetap di Komplek Abdul Hamid Sunggal, Deli Serdang, terungkap setelah warga sekitar menaruh curiga dengan tubuh korban yang menyerupai orang hamil,lalu warga pun melaporkan masalah ini kepada kepala dusun dan diteruskan ke Polsek Sunggal.
“Mendapat laporan dari warga, kita langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tepatnya pada hari Senin (23/10) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil kita ringkus di kediamannya,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna Rabu (25/10/2017) melalui pesan singkat.
Wira menjelaskan, korban sudah ditinggal oleh kedua orang tuanya sejak tahun 2007. Kemudian korban diasuh oleh istri pelaku yang merupakan kakak kandung dari ibu korban.
Namun, pada tahun 2008, sambung Wira, istri pelaku meninggal dunia. Sehingga pelaku yang mengurus dan menafkahi tiga anaknya termasuk korban.
Kelakuan bejat pelaku berawal pada tahun 2015, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Namun, korban sempat melawan dan menolak permintaan pelaku.
“Pelaku membujuk dan mengancam korban dengan bahasa, jika korban menolak permintaan pelaku. Maka pelaku tidak mau lagi membayar uang sekolah korban. Merasa takut, akhirnya korban tidak melawan disetubuhi pelaku,”terang Wira.
Wira juga mengatakan, perbuatan bejat pelaku tidak berhenti sampai disitu. Pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban sampai pada hari Minggu (23/10). Dan tanpa disadari pelaku, korban sudah hamil tujuh bulan.
“Terakhir, tetangga dan kadus yang melaporkan keadaan korban kepihak kita. Dan pelaku berhasil kita ringkus pada Senin (23/10) malam dari rumahnya,”jelasnya.
Wira menerangkan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2, 3 subs pasal 82 ayat 1, 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana tersebut. Hal itu dikarenakan perbuatan dilakukan oleh orang yang mengasuh korban,”tegas Wira (red)












