MEDANHEADLINES, Medan – Polisi Kembali melakukan tindakan tegas dengan menembak mati bandar narkoba asal Aceh yang mencoba melarikan diri dan berusaha merampas senjata aparat kepolisian saat petugas meringkusnya
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan peristiwa ini bermula saat Petugas dari Unit 4 Subdit ll Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh menuju Kota Medan dengan menggunakan mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM.
Saat mobil yang menjadi target tersebut melintas di daerah Besitang, Kabupaten Langkat, sekira pukul 22.30 WIB, petugas langsung membuntutinya dan melakukan penghadangan terhadap mobil tersebut.
“Saat ditangkap, di dalam mobil petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, Yossi Andrian Saputra alias Andre, Baktiar, dan Musli Adi, merupakan warga Aceh beserta barang bukti 1.000 gram sabu-sabu,” Ungkapnya di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Medan, Sabtu (19/8/2017).
Agus menjelaskan, setelah menginterogasi ketiga tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang memesan barang haram tersebut.
Dari informasi yang diperoleh dari para pelaku, barang haram tersebut ternyata pesanan seseorang bernama Hasballah, yang merupakan warga Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Saat dalam perjalanan menuju rumah Hasballah, satu tersangka bernama Musli Adi mencoba melawan dan merampas senjata petugas sehingga Petugas langsung memberikan tindakan tegas Adi yang membuatnya meninggal dunia,” jelasnya.
Agus menuturkan, bahwa selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Makopolda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tersangka Musli Adi dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
“Selain 1.000 gram sabu, petugas juga mengamankan 6 unit handphone dan satu unit mobil Land Cruiser Prado,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pada 114 ayat (2). Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(red)












