Mahfud MD : Tindakan Pansus Angket DPR temui Koruptor itu Dagelan

MEDANHEADLINES – Tindakan Anggota DPR RI yang tergabung dalam Pansus angket yang mengunjungi para Napi Koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar mendapat Kritik keras dari Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTH-HAN) Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, manuver Pansus Hak Angket itu bak dagelan.

“Pansus angket menanyakan perlakuan KPK terhadap koruptor yang sudah dipenjara itu memang tidak fair dan merupakan dagelan. Ya, terang saja kecenderungan kuatnya para narapidana itu akan mengata-ngatain KPK bertindak salah dan melanggar HAM,” cetus Mahfud melalui pesan singkat, Jumat (7/7/2017).

Dikatakannya, para napi koruptor memang sejak awal cenderung tidak mengakui kesalahannya dan jelas akan menyerang KPK. Mahfud mengatakan, proses penyidikan KPK kepada para napi saat masih berstatus tersangka tidak melanggar prosedur.

“Semua yang diperiksa dan ditahan di KPK itu selalu diperlakukan dengan baik, bagi yang datang jauh disediakan ticket transport dan hotel, diberi makan dan minum secara layak, dan ditawari waktu untuk beribadah. Itu semua terekam di CCTV yang diawasi langsung dari ruangan para komisioner,” jelas eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Oleh sebab itu, Mahfud mengimbau kepada KPK supaya tidak perlu panik terhadap pernyataan yang disampaikan napi koruptor kepada Pansus Hak Angket. Malahan, Mahfud menilai manuver Pansus Hak Angket sudah bermasalah.

“Jadi, kalau menanyakan apa diperlakukan adil kepada orang yang dihukum ya bisa diduga mereka akan menjawab KPK salah. Itu kan dagelan yang nyata. ‘Ono-ono wae, rek’. Saya tetap berpendapat KPK tak usah panik, on the track saja. Pansus itu lebih banyak masalahnya,” ujar Mahfud.

“Minimal masalah aspek substansi, prosedural, dan conflict of interest ada di sana. Kita berjuang dan doakan bangsa ini selamat dari godaan setan yang terkutuk,”  Tegasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.