Polda tetapkan 3 tersangka pelaku dalam kasus terror di Mapoldasu

MEDANHEADLINES, Medan – Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam Penyerangan Markas Polda Sumut yang terjadi pada Minggu (25,6/2017)

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polisi melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara dan memeriksa 12 saksi terkait serangan tersebut,

Ketiga tersangka itu yakni Syawaluddin Pakpahan (SP), warga Medan Denai yang kini dirawat di RS Bhayangkara karena luka tembak di kaki.

Tersangka dua yakni Ardial Ramadhan (AR) yang meninggal dunia karna ditembak usai menyerang anggota Polri, Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan Polda Sumut.

Selanjutnya tersangka ketiga yakni Boboy (17), warga Sisingamangaraja, Medan yang juga berprofesi sebagai sopir.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penetapan tiga tersangka di kasus ini.

“Kami tetapkan tiga tersangka, dua pelaku yang melakukan penyerangan yakni AR (30) dan SP (47) pada Aiptu Martua Sigalingging hingga meninggal dunia dengan luka tusuk di pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri. Diduga korban meninggal karena perkelahian dan perlawanan di kamar saat istirahat jaga,” kata Martinus, Senin (26/6/2017).

Mereka antara lain Brigadir Erbi Ginting, saksi mata, sekaligus rekan piket Martua. Saksi lainnya, berinisial MWD, SL, HP alias Boboy (terasangka), HS alias Herman, TFK alias Akong, Brigadir EG, SRF alias Dila, SRA alias Ara, IS, BSH, SRFA, dan R.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka penyerangan yang menewaskan anggota kepolisian, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Martua Sigalingging.

Syawal dan Ardial memiliki peran serupa, yakni menyurvei tempat penyerangan yakni Markas Polda Sumut serta melancarkan serangan, MInggu (25/6/2017) dinihari. Adapun Boboy terlibat dalam menyurvei titik penyerangan.

Dari hasil penyelidikan dikumpulkan barang bukti yang kemudian disita antara lain buku tulis sebanyak 155 buah, buku agama Islam sebanyak 26 buku, Tabungan Bank Mandiri 2 buku (dengan slip permohonan pinjaman uang), seng master plang percetakan 4 lembar, computer 2 unit, HP 1 unit milik percetakan SL, HP 1 unit milik IS, 4 buah KTP milik Syawaluddin Pakpahan, MWD, HP Alias Boboy, dan SL.

Selanjutnya petugas menyita sepeda motor 2 unit dengan nopol BK 2569 ABL Honda revo dan nopol BK 5850 TI Kawasaki.

Penyidik juga menyita barang bukti dari kediaman orangtua AR berupa buku nikah, suami istri 2 (dua) buah, 1 lembar kartu keluarga, 1 Handphone merek Samsung, 1 kotak handphone merek Nokia. Sebelumnya petugas telah menyita barang bukti langsung dari lokasi pembunuhan antara lain 3 bilah pisau bergagang kayu warna cokelat, 1 buah mancis, 1 pasang sandal jepit, 1 stel seragam dinas Polri milik korban, 1 unit HP, 1 unit Handytalky (HT) milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku yang masih hidup yakni Syawaluddin dan Boboy dijerat dengan Pasal 6,7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Pasal 340 KUHP Pidana.(tm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.