Sumut Peringkat 2 Perkara Persaingan Usaha di Indonesia

MEDANHEADLINES, Medan -Sumatera Utara menempati peringkat kedua perkara persaingan usaha di Indonesia setelah Wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi).

Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan, Abdul Hakim Pasaribu mengatakan, Dari data KPPU secara Nasional,Sepanjang tahun 2017 ada sekitar 348 perkara Yang Masuk ke KPPU dengan komposisi 245 perkara tender, 55 perkara non-tender dan 8 perkara Merger.

“ Dari 348 Laporan itu di Sumut ada 31 perkara, sedangkan di Jabodetabek 41 perkara,” pungkasnya

Hakim menjelaskan, di Sumut, Perkara yang paling mencolok dari Laporan yang Masuk Ke KPPU adalah kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa.

” Ini Mencakup tender yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten/kota,” ujarnya.

Dijelaskannya, KPPU Saat ini sedang fokus dengan sektor pangan dan logistik. Karena menurutnya, daerah ini temasuk biaya logistiknya paling mahal. Sehingga, membuat daya saing industri menurun.

“ Dalam periode 2017, Perkara yang paling tinggi adalah soal pangan dan logistic,” sebutnya

Dikatakannya, Sejauh ini, KPPU sudah menerima 2.537 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999. 1.278 diantaranya terkait tender.

“Mei 2017, jumlah piutang denda mencapai Rp. 579 Miliar dan dieksekusi sebesar Rp302,8 Miliar. Dana yang sudah dieksekusi itu diserahkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak,” Jelas Abdul Hakim.(lbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.