MEDANHEADLINES,Medan – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli POLDA Sumatera Utara di Kantor Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Sumatera Utara, jalan Pasar II, Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang,Kamis (6/4/2017) mendapat apresiasi yang tinggi dari WALHI Sumut.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut,Dana Tarigan mengatakan,penangkapan ini diharapkan dapat menjadi momentum moratorium ijin tambang yang ada di sumatera Utara.
“ Bahwa kejahatan di bidang perijinan sudah lama terjadi, khususnya di bidang Sumber daya alam. hal ini dapat kita lihat dari banyaknya tambang yang ijinnya tidak clean and clear di Sumatera Utara,” ungkapnya.
Dana juga menambahkan, 84 ijin tambang yang di cabut di sumatera utara sejauh ini menunjukkan memang ada masalah besar terkait perijinan yang dikeluarkan, dan ini berlangsung sejak ijin tersebut masih berada di Kabupaten/kota sebelum pemberian ijin usaha di kembalikan ke tingkat Provinsi berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2014
“ Berdasarkan data yang dimiliki Walhi, di Sumatera Utara terdapat 10 IUP Minerba yang masih berlaku dengan rincian 9 berstatus Clear and Clean dan 1 non Clear and Clean. namun perusahan yang memiliki ijin tersebut ada yang tidak ditemukan lagi dimana kantor nya, dan sebentar lagi masa berlaku ijinnya akan habis,” pungkasnya
Seharusnya,tambah dana, Pemerintahan Provinsi memberkan rekomendasi kepada Dirjen ESDM untuk mencabut dan menindaklanjutin IUP yang masa berlakunya habis dan berstatus non-cnc sesuai dengan Permen ESDM 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Ijin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“ijin-ijin tambang yang sudah dicabut ijinnya tersebut ternyata belum menyelesaiakn kewajibannya seperti lingkungan, Pajak, PNBP dan reklamasi ,selain itu hasil temuan kita ada 3 IUP yang belum menyelesaikan kewajibannya, dan ini merupakan tindak pidana ” kata dana
Oleh Karena itu WALHI Sumut berharap dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut permaslahan korupsi perijinan di sektor pertambangan yang diduga sudah sejak lama berlangsung di Sumatera Utara.
“ Diharapkan pihak kepolisian juga mengusut perusahaan tambang yang telah di cabut ijinnya namun tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara, dan selama pengusutan seluruh masalah pertambangan ini berlangsung permprovsu harus segera melakukan moratorium ijin tambang,” tegas dana (rls)












